KI Kaltara: Masa Wakil Rakyat Ijazahnya Paket Semua?

benuanta.co.id, TARAKAN – Kekhawatiran publik terhadap keaslian ijazah para calon wakil rakyat ditanggapi serius oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini disoroti mengingat pentingnya keterbukaan dokumen pendidikan para calon anggota legislatif maupun kepala daerah demi menjaga kualitas demokrasi.

Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari, menegaskan akses terhadap ijazah para calon perlu dibuka demi kepentingan publik. Menurutnya, tahapan Pemilu harus disampaikan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sinergi antara KPU dan Bawaslu sangat penting untuk memastikan proses berjalan jujur dan adil, termasuk dalam pengawasan dokumen calon.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

“Baik itu KPU maupun Bawaslu, harus sama-sama bersinergi dalam pengawalan seluruh tahapan Pemilu,” ujarnya.

Ia menyebut meski data pribadi dilindungi undang-undang, dokumen ijazah semestinya menjadi pengecualian karena menyangkut kelayakan calon yang akan dipilih oleh masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat disuruh memilih calon yang seluruh jenjang pendidikannya hanya melalui paket A, B, dan C. Ini harus clear,” tegasnya.

Ia mengingatkan masyarakat berhak mengetahui latar belakang pendidikan calon secara lengkap, tidak hanya ijazah terakhir, tetapi juga ijazah SD dan SMP. Hal ini penting untuk memastikan keaslian dan kelayakan calon.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Siap Kawal Pengaktifan PLBN Sebatik

Saat ini pihaknya tengah membahas secara nasional mekanisme agar publik, khususnya lembaga pengawas seperti Bawaslu, dapat melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen pendidikan calon.

“Administratif itu maksudnya secara menyeluruh, baik ijazah SD-nya, SMP-nya, maupun SMA-nya. Tidak hanya ijazah terakhir,” ujarnya.

Ia menilai keterbatasan akses data oleh Bawaslu menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai kasus dugaan ijazah palsu yang berujung pada pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Juga :  Penanganan Dinilai Lamban, DPRD Nunukan Tegur OPD Terkait Perundungan Guru PAI

“Bawaslu ketika meminta (data), KPU dibatasi oleh regulasi, tidak boleh memberikan data pribadi calon,” jelasnya.

Fajar berharap ke depan ada pengecualian regulasi untuk dokumen pendidikan calon, mengingat ini menyangkut tanggung jawab publik. Menurutnya, jika ada data sensitif, bisa dilakukan penyensoran sebagian.

“Ini bukan soal privasi semata, ini soal hajat hidup orang banyak. Karena yang dipertaruhkan adalah kebijakan publik lima tahun ke depan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *