Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi instruksi kepada jajarannya untuk menjaga kamtibmas dan mencegah terjadinya kerumunan selama pelaksanaan Pilkada 2020 agar tidak terjadi klaster baru COVID-19.
Surat telegram dikeluarkan mengingat pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 akan memasuki tahapan penetapan paslon dan menuju masa kampanye di mana kedua tahapan tersebut akan menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung antara penyelenggara pilkada, peserta pilkada, dan masyarakat pemilih yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru COVID-19.
“Iya benar,” kata Jenderal Idham Azis saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Rabu, terkait diterbitkannya surat telegram tersebut.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri.
Melalui surat telegram itu, Kapolri meminta jajarannya bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, Pemda, TNI, dan pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pilkada 2020 agar berjalan dengan aman, damai, sejuk, dan aman dari penularan COVID-19.
Kemudian jajaran juga diminta untuk mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye.







