benuanta.co.id, NUNUKAN – Selama masa tahapan kampanye, pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Nunukan dilarang memberikan uang tunai maupun non tunai kepada peserta kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan, Moch Yusran mengatakan, pihaknya telah menekankan kepada masing-masing paslon maupun tim pemenangan paslon bahwasanya dilarang memberikan imbalan uang kepada peserta kampanye.
“Baik itu uang transportasi tidak boleh dalam berbentuk uang tunai atau uang digital seperti dikirim menggunakan transfer Qris atau M-banking, karena itu adalah pelanggaran pidana,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Kamis (17/10/2024).
Yusran menyampaikan, pelanggaran tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, terkait setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya.
Bahkan, jika di lapangan pihaknya mendapati adanya uang tunai yang diberikan kepada peserta atau pihaknya mendapat laporan tersebut maka pihaknya akan menindaklanjuti hal itu.
“Sanksinya jelas, baik penerima atau pemberi bisa dikenakan sanski pidana 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 Miliar,” ungkapnya.
Dikatakannya, uang transportasi yang dapat diberikan kepada peserta berupa antar jemput ke lokasi kampanye dan konsumsi yang diberikan kepada peserta.
Sehingga, Yusran mengatakan jika selama pelaksanaan masa kampanye yang berlangsung sejak 25 September 2024 dan berakhir hingga23 November 2024 mendatang ini pihaknya telah melakukan pengawasan secara melekat untuk mengantisipasi adanya praktik politik uang. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







