Bawaslu RI: Pengawasan Terhadap Petahana Maupun Calon Baru Tidak Beda

Medan – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI memastikan tidak ada perbedaan dalam pengawasan terhadap bakal calon kepala daerah yang merupakan petahana maupun bakal calon yang baru ikut pemilihan kepala daerah.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan setiap petugas Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus sesuai peraturan yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan sehingga jika ada pelanggaran, petugas harus menindaklanjuti temuan itu, baik bagi petahana maupun nonpetahana.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

“Jadi, semua tetap pintu masuknya itu apakah melalui temuan pengawas pemilu atau juga melalui informasi awal dari masyarakat, yang kemudian informasi awal itu ditindaklanjuti,” kata Puadi saat mengawasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Medan, Kamis.

Pada Pilkada Sumatera Utara, terdapat dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah mendaftar, Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri.

Baca Juga :  Penanganan Dinilai Lamban, DPRD Nunukan Tegur OPD Terkait Perundungan Guru PAI

Pasangan Bobby Nasution-Surya yang telah mendaftar ke KPU Sumatera Utara pada Rabu (28/8), merupakan pasangan calon baru pada pilkada tersebut. Sedangkan Edy Rahmayadi yang mendaftar pada Kamis ini merupakan petahana karena sebelumnya menjabat Gubernur Sumatera Utara periode 2018–2023 dan diganti penjabat sementara.​​​​​​​

Puadi yang mewakili Bawaslu RI meninjau langsung proses pendaftaran masing-masing pasangan calon itu di Kantor KPU Sumatera Utara.

Menurut ia, tingkat kerawanan pada Pilkada Sumatera Utara termasuk kategori rawan sedang”.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Siap Kawal Pengaktifan PLBN Sebatik

Walaupun demikian, Puadi memastikan petugas Bawaslu serta sejumlah institusi lainnya yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan mengawasi dan menindaklanjuti jika nantinya ada temuan pelanggaran dalam tahapan pencalonan itu.

“Jika memang laporan itu memenuhi persyaratan materiil, ya tentunya Bawaslu menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diberlakukan oleh regulasi yang ada,” katanya.

 

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *