benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan turut menyiasati jika terdapat satu Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftarkan sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Tarakan. Terlebih, jika melihat situasi politik saat ini, adanya calon tunggal juga memiliki potensi yang besar.
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi menuturkan, jika terdapat satu Paslon saja pihaknya akan tetap melakukan tahapan Pilkada sesuai dengan prosedur.
Jika yang mendaftar Paslon tinggal maka akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Diketahui, pendaftaran Pilkada dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Dengan catatan, memperhatian jumlah atau komposisi dukungan kursi yang tersisa. Misalnya ada satu paslon yang mendaftar, dan ternyata dukungan kursi di legislatif habis maka tidak akan dilakukan perpanjangan,” tuturnya, Rabu (21/9/2024).
Ia melanjutkan, jika terdapat peluang koalisi, maka perpanjangan pendaftaran bakal diperpanjang hingga 3 hari setelahnya.
“Misalkan paslon A sudah mendaftar, tapi masih ada partai B dan C mengantongi dukungan masing-masing 15 persen. Jika mereka bergabung mencukupi syarat 20 persen, makanya kami akan membuka peluang perpanjangan pendaftaran selama 3 hari,” bebernya.
Jikapun hanya ada satu Paslon saja, pihaknya tetap akan menerima pendaftaran sesuai dengan prosedur. Yakni Paslon tersebut harus tetap melalui pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Lalu untuk jadwal debat sendiri, jika memang hanya ada satu Paslon, maka dijadwalkan untuk uji paparan visi dan misi dihadapan para panelis yang ditunjuk KPU Tarakan.
“Hampir semua tahapan itu akan dilalui oleh pasangan calon, sekalipun tunggal,” tuturnya.
Semua kemungkinan, sebenarnya bisa terjadi pada satu paslon ini. Misalnya terdapat kasus yang menjerat pidana salah satu dari paslon yang mengancam si calon ini digugurkan, KPU juga akan melihat dulu kapan waktu digugurkan.
Jika sementara dalam proses verifikasi ternyata terdapat permasalahan, misalnya pidana dan memenuhi syarat untuk dilakukan pergantian calon, maka hal itu bisa dilakukan.
“Maka itu boleh (pergantian calon), Parpol dapat mengganti calon dengan catatan berhalangan tetap, misalnya meninggal dunia atau dijatuhi sanksi pidana. Tapi harus dilakukan sebelum dilakukan penetapan calon,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







