benuanta.coid, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memanggil yang memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) di median jalan yang ada di Kabupaten Nunukan, hal ini berkaitan dengan perizinan dan kurang patuh pada aturan yang ada.
Berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2017 Pasal 16 huruf f terkait dengan Tertib Lingkungan dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang untuk memasang, menempel atau menggantungkan benda/barang disepanjang jalur hijau, taman kota, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lainnya kecuali atas izin pejabat yang berwenang.
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochamad Yusran, mengatakan DLH harus memanggil semua yang memasang APS. Pihakanya juga siap untuk dipanggil atau di undang untuk bekerjasama berkolaborasi, jadi ini bukan tanggung jawab Bawaslu saja.
“Kita sama-samalah berolaborasi. Meski ini belum kata gori pelanggaran undang-undng pemilu, tapi jika kita melihat itukan mengarah kesana,” kata Yusran, kepada benuanta.co.id Jumat, 21 Juni 2024.
Jika itu dilakukan, maka untuk mentertibkan semua pelanggrana akan lebih mudah. Kalau diawal saja kurang tegas kemungkinan pelanggaran itu akan semakin marak dan mawabah. “Itu menjadi masalah buat kita semua,” tegasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Nicky Saputra







