benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan, mulai lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran Pemilu money politic yang terjadi di masa tenang beberapa waktu lalu.
Dugaan money politic ini terkuak setelah beredarnya video berdurasi 55 detik yang memperlihatkan seorang pria membiarkan uang masing-masing Rp 300 ribu kepada dua orang.
Dalam video itu, terlihat pria tersebut memberikan uang dan mengajak atau menyuruh dua orang tersebut agar mencoblos salah satu Calon anggota legislatif (Caleg) Provinsi Kaltara berinisial LA dan Caleg Kabupaten Nunukan berinisial MA pada Pemilu yang berlangsung (14/2/2024).
Saat di konfirmasi, Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan dugaan pelanggaran itu telah terregistrasi oleh Gakkumdu Nunukan pada Rabu (14/2/2024).
“Beberapa hari setelah video serangan fajar itu beredar langsung kita register, intinya kita tidak mata disini,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Selasa (27/2/2024).
Diterangkannya, pelanggaran tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menerangkan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 Juta.
“Dari hasil pemeriksaan, kejadian dugaan pelanggaran Pemilu tersebut pada (12/2) atau di masa tenang,” ungkapnya.
Untuk saat ini, Yusran mengaku jika saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi terkait. Baik saksi yang berada didalam video tersebut termasuk saksi dari dua oknum Caleg yang disebutkan namanya dalam video yang beredar tersebut.
Selain itu pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan sejumlah uang tunai.
“Kita masih lakukan pemeriksaan, sejuah ini sudah ada 6 orang saksi yang kita periksa. Kita juga akan meminta keterangan dari saksi ahli,” terangnya.
Kendati demikian, Yusran enggan menyebutkan atau pun mengambil kesimpulan keterlibatan oknum Caleg atas dugaan money politic ini.
“Kita belum bisa ambil kesimpulan, makanya kita masih lakukan penyelidikan dulu terkait keterlibatan oknum Caleg yang disebutkan dalam video itu, apalagi laki-laki yang didalam video ini kita pastikan bukan peserta Pemilu,” ungkapnya.
Sementara itu, Yusran menyampaikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu berlangsung selama 14 hari masa kerja atau akan berakhir pada 5 Maret 2024 mendatang.
“Nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan di rapatkan dengan Gakkumdu dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk membahas kasus ini, apakah ini bisa naik status ketingkat penyidikan atau tidak,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







