benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif.
Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan pada 17 Januari 2024 dan telah diregister. Laporan tersebut berkenaan dengan kampanye yang diduga dilakukan di tempat ibadah yang ada di Tarakan. Saat dikonfirmasi, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan dengan ahli kepemiluan bersama Bawaslu RI.
“Ahli yang kita mintai keterangan berkaitan dengan Pemilu. Hanya ada satu ahli saja, saat ini sedang menempuh gelar doktor, karena sebelumnya S1 dan magister hukum di Universitas Indonesia. Ahli yang kita mintai keterangan juga aktivis kepemiluan,” jelasnya Jumat (2/2/2024).
Ia melanjutkan, hasil penyelidikan tersebut masih dalam tahapan pembahasan bersama Gakkumdu. Dalam pembahasan bersama unsur penegak hukum, pihaknya masih harus melengkapi beberapa catatan-catatan terkait dengan dugaan pelanggaran ini. Seperti barang bukti maupun saksi-saksi lanjutan.
“Kita masih rapat dengan Gakkumdu. Masih ada waktu juga untuk menyelesaikan dokumen-dokumen yang sekiranya kurang,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Tarakan juga telah memanggil beberapa saksi untuk memberikan klarifikasi dari kasus ini. Ia berharap dari rangkaian penyelidikan ini dapat memberikan petunjuk Bawaslu untuk menyikapi kasus ini ke depannya.
Terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 6 Februari 2024 dugaan pelanggaran ini harus sudah diselesaikan. Nantinya jika memang terdapat pelanggaran maka pihaknya akan melimpahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Penanganannya 14 hari kerja. Kita masih bahas, ini memang sudah dugaannya pidana sehingga kita bareng-bareng dengan jaksa dan polisi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra







