benuanta.co.id, Tanjung Selor – Sebanyak 484 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 10 kecamatan di Bulungan resmi dilantik. Pelantikan yang diselenggarakan oleh masing-masing Panwaslu Kecamatan ini menandai langkah awal para PTPS untuk memastikan kelancaran pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan (Bawaslu Bulungan), Dwi Suprapto mengimbau untuk PTPS yang baru dilantik agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi dengan Pengawas Kelurahan dan Pengawas Pemilu Kecamatan. Kepada Humas Bawaslu Bulungan, Dwi juga mengatakan, saat ini komposisi tenaga pengawas Bawaslu Bulungan telah lengkap.
“Alhamdulillah PTPS telah dilantik, lengkap sudah komponen pengawas kita,” jelasnya pada Selasa (23/1/2024).
Dwi sapaannya juga menyampaikan ucapan selamat kepada para PTPS yang telah dilantik dan memberikan apresiasi kepada seluruh Panwaslu kecamatan yang telah melaksanakan proses perekrutan hingga pelantikan PTPS.
Sebanyak 484 PTPS akan ditempatkan di 10 kecamatan yaitu Kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas, Tanjung Palas Tengah Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Timur, Peso Hilir, Peso, Sekatak dan Kecamatan Bunyu. Para Pengawas TPS yang dilantik akan diberikan rompi, topi, dan id card sebagai kelengkapan saat bertugas di Tempat Pemungutan Suara.
Dia juga menjelaskan PTPS merupakan ujung tombak pengawasan pemilu dan garda terdepan dalam mengawal pemilu yang jujur, adil serta bermartabat. Hal ini dibutuhkan sikap netral, integritas dan profesional dalam bertugas, pentingnya pemahaman regulasi dan selalu berkoordinasi degan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Panwaslu Kecamatan serta Bawaslu kabupaten secara berjenjang.
“Menjadi PTPS bukan hanya tugas yang diberikan negara kepada kita, tapi juga meruapakan amanah Allah SWT untuk menjaga pemilu lebih baik dan insyaallah menjadikan daerah dan negara ini menjadi lebih baik kedepannya,” jelasnya.
Terkait dengan kinerja PTPS di lapangan nanti akan dilaksanakan Bimbingan Teknis sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan.
“Bimbingan teknis akan dilaksanakan sebanyak dua kali, setelah ini akan dilaksanakan bimbingan teknis perihal tusi kerja sesuai dengan pedoman yang akan disampaikan saat Bimtek,” jelasnya lagi.
Dwi berharap, PTPS dapat memahami prosedur pengawasan pemilu dan mampu membuat laporan pengawasan dalam bentuk Form A serta memahami pengisian aplikasi Sistem Pengawasan Pemilu (SIWASLU). Informasi dari pengawasan PTPS melalui aplikasi SIWASLU ini nantinya digunakan sebagai informasi hasil pemungutan dan penghitungan suara serta hasil pengawasan rekapitulasi suara berjenjang melalui sistem daring yang cepat terkonsolidasi secara nasional. Terakhir, ia juga mengajak kepada seluruh PTPS untuk bersama-sama dengan Bawaslu Bulungan dalam mewujudkan Pemilu yang adil, bersih dan berintegritas di Kabupaten Bulungan. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Nicky Saputra







