benuanta.co.id, NUNUKAN – Direktur Eksekutif DPC Demokrat Nunukan, Randy mengatakan kasus SR yang dipanggil Bawaslu disebut belum bisa dipastikan masuk pelanggaran atau tidak. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan hukum atau belum inkrah.
“Kegiatan yang dilakukan oleh SR saat itu bukan sebagai penyelanggara, tapi dia datang sebagai undangan,” kata Randy kepada benuanta.co.id, Jumat 21, Januari 2024.
Selain sebagai undangan, dia juga diminta untuk meyerahkan hadiah. Saat momen tersebut SR terindikasi politik uang oleh Bawaslu.
Pihaknya meminta kejelasan terkait dugaan yang dilakukan oleh Bawaslu Nunukan terhadap SR, menurutnya Bawaslu seharusnya melakukan kroscek. Untuk penanganan kasus ini, Partai Demokrat maupun dari SR sendiri sudah menyiapkan pengacara.
“SR ini sangat potensi untuk mendapatkan kursi di DPRD Nunukan, persaingan secara sengit ada saja. Bisa jadi orang memanfaatkan situasi itu, perkembangan yang saya amati selama ini. Saat ini SR juga beraktifitas seperti biasa tidak ada beban,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Mochamad Yusran, menjelaskan pihaknya dalam melakukan suatu perkara di Pemilu diharuskan cepat. Karena itu menentukan syarat formil apakah perkara itu bisa ditindaklanjuti atau tidak.
“Asas praduga tak bersalah itu tetap, yang bersangkutan setatus yang ada saat ini haknya sebagai calon tetap itu masih sama. Tidak ada alasan yang bersangkutan diambil haknya,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







