KPU Nunukan Tetapkan 24 Titik Kampanye Terbuka untuk Pemilu 2024

benuanta.co.id, NUNUKAN – 24  titik kampanye terbuka untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan, resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan.

Komisioner Divisi Parmas dan SDM, KPU Nunukan, Muhammad Rusli mengatakan pihaknya telah mendapatkan izin tertulis dari pihak pengelola di kecamatan terkait dengan lokasi kampanye.

“Kalau di Nunukan itu dapil 1 hanya dapat izin di stadion mini di Desa Binusan. Sedangkan di dapil 2 ada 2 titik di Lapangan Sepak Bola Lancang, dan lapangan depan GOR di Kecamatan Nunukan Selatan,” kata Rusli pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

Wilayah dapil 3 ada 4 titik di antaranya lapangan Astrada 88 Sebatik, lapangan depan Puskesmas Lapio Sebatik Barat, lapangan sepak bola Tanjung Aru, Sebatik Timur, dan lapangan Sepak Bola Aji Kuning, Sebatik Tengah.

“Di dapil 4 itu ada 17 titik, kebanyakan di lapangan sepakbola yang bisa digunakan,” jelasnya.

Titik kampanye di dapil 4 di antaranya, lapangan sepak bola Sekitang jaya Sei Manggaris, Lapangan Sepak Bola Sebuku Jaya, Lapangan Sepak Bola Atap, Lapangan Sepak Bola Aji Kuning, Lapangan Sepak Bola Sanur Tulin Onsoi, dan beberapa titik tempat lainnya. Ia juga berharap agar partai politik menggunakan titik yang sudah ditetapkan oleh KPU. Kata Rusli, yang perlu dilaksanakan adalah permintaan izin terlebih dahulu kepada pihak kepolisan.

Baca Juga :  Penanganan Dinilai Lamban, DPRD Nunukan Tegur OPD Terkait Perundungan Guru PAI

“Sesuai dengan perjanjian dengan pemilik lahan tempat juga harus diperhatikan kebersihannya, setelah selesai kegiatan harus dibersihkan jangan dibiarkan begitu saja. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *