benuanta.co.id, TARAKAN – 835 alat peraga kampanye (Algaka) berupa baliho dan spanduk diturunkan paksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan. Rata – rata adalah promosi para calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik (parpol).
Penurunan alat peraga kampanye itu dilakukan pada Senin, 9 Oktober 2023, malam. Penertiban yang dilakukan pun adalah upaya terakhir dari Bawaslu lantaran himbauan yang dilakukan pihaknya dianggap tak diindahkan oleh partai politik (parpol)
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson menyebut terdapat 835 baliho dan spanduk berisi promosi caleg diturunkan secara paksa. Penurunan baliho dilakukan tak hanya di ruas jalan protokol Kota Tarakan, pun dengan wilayah perkampungan. Meski masih terdapat beberapa baliho yang saat ini masih terpampang, ia menegaskan penertiban ini masih berkelanjutan.
“Jadi tidak ada membedakan. Semua yang terindikasi melanggar pasti diturunkan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (10/10/2023)
Ia mengungkapkan seluruh peserta pemilu yakni parpol terindikasi melanggar aturan yang ada. Namun, baliho maupun spanduk tak sepenuhnya diturunkan, pihaknya melihat kembali jika pemasangan baliho yang masih sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 79.
“Tapi ketika kita ditanya apakah semua parpol melanggar ya pada prinsipnya hampir semua. Ini masih berlanjut karena kemarin itu langkah awal. Kita tidak bisa selesaikan hanya sekali,” ungkap dia.
Dalam penurunan ini pihaknya tak lagi berkomunikasi dengan parpol perihal penurunan baliho. Terlebih terdapat koordinasi dan himbauan sebelumnya dari Bawaslu, KPU dan juga parpol itu sendiri sejak 1 Agustus 2023 lalu. Bahkan pada 5 Oktober 2023 lalu, Bawaslu juga bersurat ke parpol agar menurunkan baliho secara mandiri.
“Sekaligus kita beritahu, tanggal 9 kita akan turunkan secara paksa. Sejauh ini parpol tidak ada yang menolak dan protes. Ya artinya sadar ketika itu ditertibkan artinya salah. Kita lakukan secara adil,” sambung Johnson.
Sementara itu, salah satu parpol yakni Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tarakan turut mendukung adanya aksi penertiban dari Bawaslu. Menurutnya hal ini merupakan langkah yang sudah seharusnya diambil ketika terdapat indikasi pelanggaran pemilu.
“Kami dari partai kalau hal itu dilaksanakan sesuai aturan itu wajar. Yang penting aturan itu benar-benar dijalankan dan tidak tebang pilih ya,” ucap Sekretaris DPC Gerindra Tarakan, Simon Patino.
Ia mengatakan sejauh yang dilihatnya masih terdapat beberapa titik, diantaranya lampu merah Simpang Empat, masih terdapat beberapa baliho belum diturunkan.
Senada dengan Simon, Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tarakan, Randy Ramadhana Erdian turut mendukung aksi Bawaslu Tarakan.
“Bagus saja. Tak ada masalah. Sebelum diturunkan juga kan ada himbauan dulu. Tidak langsung diturunkan. Bahkan akhirnya kita juga bisa menurunkan sendiri untuk berjaga-jaga,” ungkap dia.
Pihaknya pun juga menunggu tahapan kampanye nanti yang tentu dari pihak yang berwenang akan memberikan titik lokasi pemasangan baliho kampanye. Pihaknya juga secara internal menyampaikan terhadap kader dan bacaleg PKB untuk dapat menaati aturan.
“Kita juga begitu dapat himbauan langsung kita teruskan ke bacaleg. Kita share di group pengurus dan caleg. Koordinasi dengan Bawaslu dan KPU juga terus kita jalankan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra







