Pemprov Siap Berikan 40 Persen Dana untuk Pilkada 2024

benuanta.co.id, Bulungan – Sukseskan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pun telah menyalurkan anggaran kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara sekitar Rp 10 miliar.

Hanya saja, dengan terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang baru, meminta agar anggaran yang disalurkan harus mencapai 40 persen di tahun 2023. Jika tidak, akan konsekuensi saat tidak dijalankan yakni tidak akan diberikan nomor registrasi untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2023. Melihat hal itu Wakil Gubernur Kaltara, Yansen TP mengatakan akan ada solusi jika memang itu dibutuhkan, untuk melakukan pencairan anggaran pilkada sebesar 40 persen.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

“Saya kira akan ada solusi dan akan terlaksana dengan baik. Kalau soal anggaran yang terbatas dan aturan baru yang mengatur, saya kira juga nanti akan terjawab,” ucap Yansen kepada benuanta.co.id, Selasa 10 Oktober 2023.

Dia melanjutkan, Pemprov Kaltara tetap mengupayakan agar ada pemberian anggaran 40 persen. Terpenting kata dia, penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik.

“Biasanya di tengah jalan ada perubahan, maka kita akan sesuaikan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara, Denny Harianto menuturkan jika mengikut surat edaran Mendagri, maka dana 40 persen yang akan diberikan Pemprov Kaltara kepada Bawaslu dan KPU Kaltara di angka Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

“Surat edaran Mendagri memang mewajibkan 40 persen, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus patuh. Karena memang berdampak pada APBD kita,” ungkap Denny.

“Kalau kita tidak menganggarkan, maka nomor registrasi untuk Ranperda APBD-P kita tidak diberikan. Artinya secara hukum tidak bisa jalan APBD kita,” ujarnya menambahkan.

Terkait hal ini, akan dilaporkan kepada Gubernur Kaltara terlebih dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan rapat, guna merumuskan alternatif menindaklanjuti surat edaran Mendagri tersebut.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

“Insya Allah ada untuk 40 persen itu, karena setiap menyusun APBD ada anggaran untuk mengantisipasi dan harus ada cadangan dan sebagainya,” sebutnya.

Terkait adanya perubahan anggaran setelah disetujui bersama, dia menjelaskan tidak ada namun akan melihat lagi hasil evaluasi dari Kemendagri apa saja yang harus dipenuhi. Di mana saat ini tengah berproses di Kemendagri.

“Kita sudah sampaikan yang telah tersalurkan sebesar Rp 10 miliar, tapi waktu menelepon lagi itu tidak bisa harus tetap 40 persen,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *