benuanta.co.id, BULUNGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan sosialisasikan aturan terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
Sosialisasi aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyangkut banyaknya pihak yang salah kaprah mengenai pemberlakuan regulasi PKPU ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bulungan, Dwi Suprapto mengatakan, kondisi yang ada saat ini, ditemukan banyak sekali Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang mempromosikan diri sebagai Bacaleg, padahal dalam PKPU hal ini jelas dilarang.
“Jadi yang diperbolehkan dalam PKPU ini ialah sosialisasi atau pendidikan mengenai Politik yang dilakukan oleh Parpol yang sudah terdaftar di KPU, bukan untuk para Bacalegnya karena mereka belum ditetapkan,” jelasnya.
“Lalu sosialisasinya juga hanya bisa dilakukan secara internal parpol dan tidak boleh dilakukan secara terbuka seperti yang kebanyakan dilakukan saat ini melalui alat Peraga Kampanye,” kata Ketua Bawaslu yang akrab disapa Dwi pada Sabtu, 16 September 2023.
Ia menyebutkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Parpol setiap kali melakukan sosialisasi atau pendidikan Politik. Salah satunya ialah Parpol tidak boleh melakukannya secara terbuka, tidak boleh melibatkan Bacaleg serta menggunakan atribut parpol kepada pesertanya.
“Bahkan melalui media sosial pun tidak boleh, karena dalam PKPU ini sangat jelas dijelaskan kalau sosialisasi tidak boleh dilakukan secara terbuka,” sebutnya.
Dalam pemberlakukan PKPU ini kepada para Bacaleg, Dwi pun mengakui kalau pihaknya masih sangat kesulitan dalam melakukan pelarangan. Pasalnya, meski agenda kampanye sendiri belum dimulai, belum adanya peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU juga menjadi sumber kesulitan bagi Bawaslu menegakan aturan ini.
“Makanya di sini kita meminta kepada setiap Parpol untuk segera mencabut kembali alat Peraga yang sudah terlanjur terpasang. Apalagi Parpol-Parpol ini juga sudah ditetapkan oleh KPU. Makanya urusan Bacaleg ini, kita lebih menekankan parpol untuk bertindak,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







