benuanta.co.id, NUNUKAN – Usai mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dan membuka tanggapan dan masukkan dari masyarakat selama 10 hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan hanya terima satu aduan.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin menyampaikan pihaknya telah menetapkan sebanyak 333 DCS pada (18/8) lalu.
“Setelah kita tetapkan, kita kemudian umumkan kepada publik dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama DCS tersebut,” kata Kaharuddin kepada benuanta.co.id, Selasa (29/8/2023).
Kaharuddin menerangkan, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat selama 10 hari untuk memberikan tanggapan terhitung sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus.
Namun, hingga batas akhir waktu yang diberikan, KPU Nunukan hanya terima satu aduan terhadap DCS.
“Hanya satu aduan yang masuk, itu juga yang memuaskan aduan ini adalah salah satu Bacaleg yang masuk dalam DCS dan mengatakan mengundurkan diri sebagai Bacaleg,” ungkapnya.
Namun, Kaharuddin enggan menyebut dari Partai Politik mana Bacaleg yang menyampaikan aduan terhadap DCS tersebut.
“Selanjutnya kita akan minta kepada pihak Parpol yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasinya, setelah itu baru kita lakukan penyusunan DCT,” jelasnya.
Sebagimana diketahui, 333 DCS itu terdiri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pihaknya menetapkan 30 DCS, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 30 DCS, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 30 DCS, Partai Golongan Karya (Golkar) 30 DCS, Partai Nasdem 30 DCS, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), 17 DCS.
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 30 DCS, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 3 DCS, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 28 DCS, Partai Amanat Nasional (PAN) 22 DCS, Partai Bulan Bintang (PBB) 20 DCS, Partai Demokrat, 30 DCS, Partai Perindo 11 DCS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 21 DCS dan Partai Ummat, 1 DCS. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







