380 Bacaleg di Nunukan Belum Memenuhi Syarat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hasil verifikasi administrasi (Vermin) berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Sistem informasi pencalonan (Silon), dari ratusan berkas hanya puluhan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) selebihnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Komisioner KPU Nunukan, Kaharuddin mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pendaftaran Bacaleg sejak 15 Mei hingga 23 Juni lalu terhadap 423 Bacaleg dari 16 Partai Politik peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Dari hasil Vermin, hanya 43 berkas Bacaleg yang dinyatakan MS, sebanyak 380 Bacaleg BMS,” kata Kaharuddin kepada benuanta.co.id, Senin (26/6/2023).

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

Kaharuddin mengungkapkan, dari 16 Parpol tidak ada satupun Parpol yang berkas seluruh Bacalegnya dinyatakan memenuhi syarat. Sejumlah berkas Bacaleg tersebut BMS lantaran beberapa persyaratan pendaftaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.

Ia menyatakan, pihaknya juga telah melakukan pertemuan untuk menyampaikan hasil vermin terhadap sejumlah Parpol terhadap temuan KPU untuk selanjutnya dilakukan perbaikan.

Dijelaskannya, adapun sejumlah persyaratan yang harus dilakukan perbaikan seperti KTP yakni kesalahan penulisan nama, NIK, lalu BB Pernyataan format tidak sesuai seperti belum mencentang kolom pada form BB Pernyataan. Lalu, Ijazah tidak dilegalisir. Kemudian surat keterangan Jasmani, Rohani, Narkotika yang terbit sebelum tanggal 1 April 2023.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

“Kemudian surat keterangan sebagai pemilih, KTA, surat keterangan PN banyak yang salah upload dokumen pada Silon, ada juga yang pake gelar tapi tidak melampirkan ijazah gelar yang dilegalisir,” ungkapnya.

Begitu juga dengan surat pengunduran diri dari jabatan yang diwajibkan mundur seperti ASN, TNI-Polri dengan disertai dengan tanda terima surat pengunduran diri dari instansi terkait.

Sementara itu, untuk masa perbaikan berkas persyaratan yang BMS, masing-masing Parpol maupun Bacaleg diberikan waktu mulai Senin 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

Begitu juga dengan temuan Bacaleg ganda, seperti ganda Parpol dan ganda Daerah Pemilihan, yang mana terhadap data ganda dimaksud akan disampaikan KPU kepada Parpol yang bersangkutan sebagai langkah klarifikasi untuk dilakukan perbaikan.

“Jadi nanti setalah masa pengajuan kembali setelah perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi kembali pada 10 Juli hingga 8 Agustus 2023, kalau untuk untuk penyusunan daftar calon sementara akan ditetapkan pada 16 Agustus hingga 18 Agustus mendatang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *