27 Ribu Dukungan Perseorangan Hafid-Makinun di Nunukan Memenuhi Syarat

NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan saat ini melakukan pengawasan verifikasi terhadap salah satu bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yakni H. Abdul Hafid Achmad dan Makinun Amin, atas dokumen B2-KWK dukungan perseorangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, Mochamad Yusran mengatakan, data dukungan perseorangan dari Bawaslu provinsi yang diserahkan ke Bawaslu Nunukan ini akan dilakukan pengawasan. Sehingga akan dilakukan pemetaan dari sisi kerawanan dan selanjutnya pada tanggal 24 Juni 2020 ini, akan didistribusikan ke pengawas tingkat kecamatan, desa atau kelurahan.

Baca Juga :  Dinkes Lakukan Pengawasan Takjil, Sasar Pedagang di Kelurahan Nunukan timur

“Data tersebut nantinya akan diverifikasi faktual oleh pihak verifikator yang telah dibentuk KPU melalui PPS. Data ini menjadi pengawasan kita, apakah benar yang bersangkutan secara faktual,” kata Yusran kepada benuanta.co.id, Ahad (21/6/2020).

Dia juga mengatakan, yang saat ini menjadi kendala adalah personel pengawasan dengan verifikator kemungkinan tidak berimbang. Kerena lebih banyak verifikator dibandingkan dengan pengawasnya. “Namun kami akan mencoba untuk memetakan hal itu terlebih dahulu. Di mana kita lakukan pengawasan melekat, pengawasan yang sifatnya mengaudit hasil dari verifikasi oleh verifikator yang dibentuk KPU,” jelasnya.

Baca Juga :  Naikkan Nilai Jual, DKPP Nunukan Gelar Pelatihan Pengolahahan Biji Kakao Sebatik

Lebih lanjut dijelaskan Yusran, dari 30.086 dukungan perseorangan ini, ada data Tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS). Untuk saat ini tim Bawaslu Nunukan melakukan pembersihan data TMS dan MS ini. Dari hasil sementara data MS sebanyak 27.000, sehingga data ini lah yang akan dilakukan verifikasi secara faktual.

“Kita akan satukan persepsi di.jajaran kita terlebih dahulu, selanjutnya baru kita samakan persepsi di KPU. Karena ini berdasarkan kesaksian tertulis kita, yang mana bisa saja orang yang tidak mendukung. Tidak mau menandatangani form yang disodorkan KPU, dia bisa di-TMS-kan kalau ada kesaksian tertulis dari kita,” ujarnya. (*)

Baca Juga :  Hermanus Dampingi Panglima TNI Tinjau Area Latihan Militer Gabungan di Sebuku

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *