NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, yakni baru Hj. Asmin Laura Hafid-H. Hanafiah dari dua pasang calon yang mendaftar, Rabu (23/9/2020).
Sedangkan pasangan calon lain yang juga mendaftar KPU, H. Danni Iskandar dan H. Muhammad Nasir masih menunggu proses lanjutan dari penelitian syarat calon dan pemeriksaan kesehatan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020.
Untuk pencabutan nomor urut yang akan dijadwalkan pada 24 September 2020, meskipun belum pengundian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan langsung menetapkan paslon tersebut mendapat nomor urut satu.
“Pengundian itu berdasarkan jadwal pada hari Kamis besok, namu secara otomatis pasangan paslon Hj. Asmin Laura Hafid-H. Hanafiah akan mendapatkan nomor urut satu,” kata Ketua KPU Nunukan, Rahman.
Berdasarkan ketentuan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020, bukan lagi pencabutan nomor urut tetapi hanya pengundian saja. “Sehingga besok itu rapat pleno terbuka penetapan nomor urut bagi paslon yang memenuhi syarat saja,” Jelasnya.
Lebih khusus soal pengambilan nomor urut, dijelaskan Rahman, lembaganya telah menerima Surat Edaran Nomor 788 yang dikeluarkan KPU RI. Pada angka 3 huruf a menyebutkan bahwa jika pengundian nomor urut hanya diikuti satu pasang calon maka nomor urut satu yang diambil berlaku otomatis. Sedangkan pasangan calon selanjutnya akan menggunakan nomor urut berikutnya.
“Jadi pasangan pertama akan dapat nomor urut satu, sedangkan pasangan calon kedua akan mengambil nomor urut berikutnya. Artinya, jika hanya dua pasang berarti nomor berikutnya yang dimaksud ialah nomor urut dua,” ujarnya.
Kedua pasangan calon itu akan mengikuti tahapan pengambilan nomor urut dengan jadwal terpisah. Rapat pleno terbuka penetapan nomor urut akan digelar pukul 19.30 wita, Kamis (24/9/2020) besok. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







