Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan 44,22 Gram Sabu

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,22 gram, Selasa (24/2/2026) di Ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Pemusnahan dipimpin  Dirresnarkoba Polda Kaltara, Hamid Andri Soemantri. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara, Dinas Sosial Provinsi Kaltara, Bidpropam, Bidhumas, serta Biddokkes Polda Kaltara.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika yang terjadi di Kabupaten Nunukan pada Februari 2026.

Kasus pertama terjadi pada Ahad, 8 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IB alias J. Dari tangan tersangka, polisi menyita lima bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 12,71 gram. Setelah dilakukan penyisihan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 8,11 gram ditetapkan untuk dimusnahkan.

Sementara, kasus kedua terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis. Polisi mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial D dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 37,11 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36,11 gram kemudian dimusnahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamin yang termasuk dalam golongan narkotika jenis I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol. Hamid Andri Soemantri, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari dua kasus narkotika yang berhasil kami ungkap di wilayah Nunukan. Semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam penanganan perkara.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami ingin memastikan bahwa narkotika tersebut tidak lagi disalahgunakan dan tidak kembali beredar di masyarakat,” ujarnya.

Hamid juga menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polda Kaltara.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika. Ini demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Dalam proses hukum, kedua perkara tersebut dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Pemusnahan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika, sekaligus menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltara. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *