SPK Palsu Jadi Modus, Polda Kaltara Telusuri Aset Tersangka Kredit Fiktif

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara menetapkan enam tersangka dalam kasus kejahatan perbankan yang melibatkan mantan pejabat bank, kepala cabang, dan seorang debitur.

Para tersangka diduga mengajukan kredit menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan nilai rata-rata Rp7,5 miliar per berkas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi menjelaskan, dari enam tersangka, 4 merupakan pihak kreditur dan 2 dari pihak debitur. Mereka diduga memfasilitasi pencairan dana untuk proyek fiktif yang tidak pernah ada.

Baca Juga :  Polda Kaltara Gelar Taklimat Awal Pemeriksaan Kinerja BPK RI Terkait Penanganan TPPO

“Ditemukan alat bukti bahwa pihak kreditur mengajukan kredit menggunakan SPK fiktif yang dibuat sendiri, mengatasnamakan lembaga pemerintah maupun BUMN,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Penyidik juga mengungkap adanya aliran dana melalui berbagai jenis pinjaman dan dugaan praktik pemberian kickback dari debitur kepada pihak bank. Total kredit fiktif yang teridentifikasi mencapai 47 berkas dengan nominal serupa, Rp7,5 miliar per berkas.

Baca Juga :  Tim Gabungan Gelar Operasi Sarang Narkoba di Tarakan, 7 Orang Diamankan

Polda Kaltara saat ini menelusuri aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Penelusuran dilakukan bersama KPK dan PPATK.

“Penyelidikan masih berjalan. Kami berharap dapat menemukan aset terkait serta mengungkap fakta baru, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang,” pungkas Dadan. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *