benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, baik basah maupun kering, dengan menyiapkan sejumlah dokumen strategis serta kebijakan siaga bencana.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa, S.Sos., M.Si., mengungkapkan pemerintah telah menyusun berbagai dokumen penting sebagai dasar penanggulangan bencana secara sistematis. Ia menegaskan dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam menghadapi berbagai potensi risiko bencana di wilayah Kaltara.
“Kami sudah menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana sebagai acuan utama,” ungkapnya, Sabtu (4/4/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan selain dua dokumen tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan dokumen yang lebih spesifik dalam menghadapi situasi darurat tertentu. Hal ini dilakukan untuk memastikan respons yang cepat dan tepat ketika bencana terjadi.
“Kami juga telah menyiapkan dokumen Rencana Kontingensi khusus untuk banjir dan kebakaran hutan serta lahan,” jelasnya.
Menurutnya, penyusunan dokumen-dokumen tersebut merupakan langkah strategis dalam mengantisipasi dampak bencana yang berpotensi terjadi di Kalimantan Utara, terutama yang dipicu oleh perubahan iklim dan fenomena alam seperti El Nino. Ia menekankan kesiapan dokumen akan mempermudah koordinasi lintas sektor saat terjadi bencana.
“Dokumen ini penting agar penanganan bencana bisa lebih terarah dan terkoordinasi,” tegasnya.
Selain penyusunan dokumen, Pemerintah Provinsi Kaltara juga telah menetapkan kebijakan berupa Surat Keputusan (SK) Siaga Bencana. Kebijakan ini menjadi landasan hukum dalam meningkatkan kewaspadaan seluruh daerah terhadap potensi bencana.
“Pemerintah Kaltara sudah menyiapkan SK Siaga Bencana Hidrometeorologi, baik basah maupun kering,” bebernya.
Ia menambahkan, SK tersebut memiliki peran penting sebagai panduan operasional bagi pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Kalimantan Utara. Dengan adanya SK ini, setiap daerah dapat lebih siap dalam menghadapi situasi darurat.
“SK ini menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam melakukan langkah kesiapsiagaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi Amriampa menyebutkan SK Siaga Bencana tersebut juga memiliki fleksibilitas dalam penggunaannya, terutama saat terjadi bencana di satu atau beberapa wilayah. Hal ini memungkinkan respons yang lebih cepat dari pemerintah daerah.
“Apabila terjadi bencana, SK ini dapat langsung diaktivasi menjadi SK Tanggap Darurat,” terangnya.
Ia mengatakan kesiapan dokumen dan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak bencana terhadap masyarakat. Dengan perencanaan yang matang, diharapkan risiko kerugian dapat ditekan.
“Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dan mengurangi dampak bencana,” katanya.
Dengan berbagai langkah tersebut, BPBD Kalimantan Utara optimis kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi bencana akan semakin kuat. Pemerintah pun terus mendorong sinergi antarinstansi agar penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan terkoordinasi.
“Kami terus memperkuat koordinasi agar penanggulangan bencana berjalan optimal,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







