benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyesuaikan pola kerja aparatur sipil negara menjelang dan setelah libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 2026.
Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menerbitkan, surat edaran tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi pada periode tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa mengatakan surat edaran itu mengatur sejumlah hal, mulai dari latar belakang kebijakan, ruang lingkup, dasar hukum, hingga ketentuan pelaksanaan tugas dan presensi ASN.
Dalam aturan tersebut, ASN Pemprov Kaltara diperbolehkan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yakni 16 dan 17 Maret 2026. Kebijakan serupa juga berlaku selama tiga hari setelah masa libur, yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Sesuai edaran gubernur, kita WFA pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu 16–17 Maret 2026, kemudian tiga hari setelahnya, yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2026,” katanya (14/3/2026).
Meski demikian, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur jadwal kerja pegawai secara bergiliran. Pengaturan tersebut menjadi kewenangan pimpinan masing-masing perangkat daerah dengan tetap memastikan pelayanan berjalan sesuai standar.
Pada masa penerapan WFA, kepala perangkat daerah juga diminta memastikan target kinerja individu maupun organisasi tetap tercapai. Pengawasan terhadap kinerja dan kedisiplinan ASN dilakukan melalui pemantauan harian, termasuk pemanfaatan media komunikasi daring untuk koordinasi dan pelaporan tugas.
Andi menegaskan, meski bekerja dari lokasi berbeda, ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta responsif terhadap arahan pimpinan.
“Intinya, pegawai ASN tetap terikat dengan aturan disiplin pegawai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







