benuanta.co.id, BULUNGAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A Paliwang, akan segera menerbitkan surat edaran tentang larangan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan ini sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 yang menegaskan larangan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Gubernur Zainal menegaskan, edaran tersebut akan segera disampaikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara sebagai pedoman tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjaga integritas.
“Edaran ini segera kami teruskan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltara. Ini jadi pedoman tegas agar ASN menjaga integritas dan tidak melanggar aturan,” ujar gubernur Zainal.
Dalam ketentuan tersebut, ASN dan penyelenggara negara dilarang meminta atau menerima tunjangan hari raya (THR), hadiah, atau bentuk pemberian lainnya, baik secara pribadi maupun atas nama instansi tempatnya bekerja. Larangan ini mencakup seluruh bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Gubernur Zainal menegaskan, pemprov Kaltara berkomitmen penuh mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama pada momentum hari raya yang dinilai rawan praktik gratifikasi.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterima. Sementara itu, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo. Namun demikian, penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) untuk direkap dan diteruskan kepada KPK.
Gubernur Zainal juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara agar aktif menolak segala bentuk gratifikasi. Ia turut mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada aparatur negara.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltara dalam memperkuat budaya antikorupsi dan menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Ramli







