benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Proses penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki babak baru. Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara memastikan Surat Keputusan (SK) bagi pejabat administrator, pengawas, dan fungsional diserahkan secara resmi pada Senin (23/2/2026).
Penyerahan SK ini menyusul pelantikan besar yang telah dilaksanakan pada 6 dan 20 Februari 2026 lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, menegaskan seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi dan mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam dua tahap pelantikan tersebut, tercatat sebanyak 180 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional resmi dilantik. Selain itu, lima pejabat juga dikukuhkan di perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur, yakni Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara.
Penyerahan SK dinilai menjadi tonggak penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mulai menjalankan tugas di unit kerja baru. Momentum ini sekaligus menandai dimulainya percepatan kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Andi menjelaskan, penerbitan SK sempat mengalami penyesuaian waktu karena pihaknya ingin memastikan seluruh aspek administrasi dan legalitas terpenuhi secara menyeluruh.
“Sebenarnya kami menargetkan SK ini selesai pada akhir pekan lalu. Namun, karena kami ingin memastikan data, jabatan, dan legalitasnya benar-benar valid, maka prosesnya kami tuntaskan terlebih dahulu sebelum diserahkan,” ujar Andi, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, ketelitian dalam proses administrasi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum kepada pejabat yang baru dilantik.
“SK ini adalah dasar hukum dalam bekerja. Jadi tidak boleh ada kekeliruan, sekecil apa pun. Semua harus jelas, rapi, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Usai menerima SK fisik, para pejabat diwajibkan segera melapor ke instansi baru, menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), serta melakukan serah terima jabatan dari unit kerja sebelumnya.
Andi menekankan, proses transisi harus berjalan tertib agar tidak mengganggu pelayanan publik.
“Setelah SK diterima, para pejabat harus segera melapor, menandatangani SPMT, dan menyelesaikan administrasi di kantor lama. Jangan sampai ada tugas yang terbengkalai,” katanya.
Menurutnya, kedisiplinan dalam proses ini akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau semua tertib dan cepat, pelayanan ke masyarakat juga akan semakin baik,” tambahnya.
Dengan rampungnya pembagian SK, BKD Kaltara berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat segera bekerja secara optimal, terutama instansi yang mengalami perubahan struktur kelembagaan.
Andi menilai, perubahan struktur harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia agar tidak menghambat program pembangunan daerah.
“Beberapa OPD mengalami penyesuaian. Dengan SK ini, tidak ada lagi alasan untuk menunda pekerjaan. Semua fungsi harus segera berjalan,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk cepat beradaptasi, membangun komunikasi yang baik, serta menunjukkan kinerja terbaik.
“Kami minta para pejabat langsung tancap gas. Jaga integritas, profesionalisme, dan fokus pada pelayanan serta pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







