benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan sebelumnya telah menggelar rapat koordinasi penyaluran dana desa tahap pertama tahun anggaran 2022. Namun pencairan dana desa di Kabupaten Nunukan baru mencapai 44 persen dari target 100 persen. Artinya masih tersisa 55 persen yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap pertama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Nunukan, Helmi, mengatakan sampai pada 6 April 2022 ini pengajuan pencairan dana desa baru mencapai 44 persen atau sebanyak 103 desa dari target 232 desa di Kabupaten Nunukan. Atau masih tersisa 129 desa yang belum mengajukan pencairan dana desa di tahap pertama.
“Sampai hari ini jumlah desa yang telah menerima penyaluran dana desa sebanyak 92 desa dan 11 desa sudah menyerahkan berkas dan akan diteruskan ke BKAD/KPPN Nunukan,” kata Helmi, Rabu (6/4/2022).
Lambatnya pengajuan pencairan dana desa tersebut dikarenakan pemerintah desa belum melakukan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2022, dan belum menyusun SPJ realisasi kegiatan DD tahun 2021.
“Keterlambatan itu agar para Camat dapat memfasilitasi desa-desa dalam wilayah kerjanya untuk segera menyelesaikan APBDes Tahun Anggaran 2022 dan Penyusunan SPJ realisasi kegiatan DD,” jelasnya.
Melihat hal itu Helmi juga mendorong agar penyusunan dokumen RPJMDes 2021-2027 disusun dengan baik dan benar sesuai kaidah yang diatur dalam Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
Semua itu dilakukan sebagai sarana penyelarasan antara tujuan pembangunan desa dengan tujuan pembangunan daerah, agar pembangunan yang dilaksanakan di desa berkorelasi langsung dalam mencapai tujuan pembangunan di Kabupaten Nunukan.
“Tujuan diadakannya rakor kemarin dengan harapan dapat menghasilkan output kesepakatan untuk mempercepat berkas pengajuan pencairan dana desa paling lambat minggu ketiga tanggal 22 April 2022,” tegasnya.
Untuk jadwal pengajuan pencairan akan diubah menjadi lebih ketat sehingga waktu pelaksanaan kegiatan bisa lebih leluasa dan kompetitif. Ia juga menegaskan tidak ada lagi istilah desa yang lebih awal menyelesaikan realisasi tahap satu harus menunggu desa-desa lain merealisasikan kegiatan mereka untuk dapat mengajukan pencairan tahap dua dan seterusnya.
Sedangkan desa yang lebih dahulu menyelesaikan tahap satu juga dapat langsung mengajukan pencairan tahap dua dan seterusnya tanpa dibebani kewajiban menunggu desa lainnya.
Terpisah Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, menyampaikan masyarakat harus pro aktif untuk mengingatkan kepala desanya. Pihaknya juga ingin mendorong partisipasi masyarakat di desa masing-masing agar bisa mendorong kepala desa untuk dapat menyelesaikan dokumen berkaitan dengan pencarian dana desa, maupun pertanggungjawabannya.
“Melaui dana desa ini kita berharap akan bergerak kegiatan-kegiatan UMKM, home industri, sehingga dapat meningkatkan aktivitas masyarakat secara ekonomi,” ujar H. Hanafiah.
Ditambahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Serfianus, keterlambatan mengajukan perencanaan ini karena siklus perencanaan APBDes belum selesai.
“Kalau bisa siklus di tahun berjalan, tahun ini untuk persiapan tahun depan. Jadi tanggal 31 itu penyusunan APBDes sudah selesai, sehingga tanggal 2 sudah bisa pencarian,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







