Pemkab Nunukan Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Bupati Irwan Sabri Targetkan Kembali Raih WTP

benuanta.co.id, NUNUKAN– Pemerintah Kabupaten Nunukan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. LKPD diserahkan langsung oleh H. Irwan Sabri kepada jajaran BPK.

Dalam keterangannya, Irwan menegaskan, penyampaian laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penyampaian LKPD ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Irwan.

Ia menambahkan, laporan keuangan yang disusun telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Namun demikian, pihaknya tetap membuka ruang evaluasi untuk penyempurnaan ke depan.

Irwan berharap, BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara dapat memberikan masukan konstruktif dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, rekomendasi dari BPK sangat penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Kami mengharapkan bimbingan dan masukan dari BPK agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik serta mampu mewujudkan akuntabilitas dan transparansi yang optimal,” katanya.

Ia juga menyebutkan, penyerahan LKPD tahun ini merupakan yang kedua sejak dirinya menjabat sebagai Bupati Nunukan. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemkab Nunukan dan BPK selama ini.

Irwan menargetkan Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Sementara itu, pihak BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan LKPD oleh Pemkab Nunukan. Ketepatan waktu tersebut dinilai mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

BPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan secara rinci terhadap LKPD yang telah diserahkan, sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Dalam proses pemeriksaan, BPK meminta dukungan penuh dari seluruh jajaran Pemkab Nunukan, terutama dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan secara tepat waktu dan akurat.

BPK juga menegaskan bahwa proses audit tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kita berharap sinergi antara BPK dan Pemerintah Kabupaten Nunukan, begitu juga tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil guna memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” pungkas Irwan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *