benuanta.co.id, MALINAU – Sejumlah pengendara yang mencoba masuk ke Kabupaten Malinau melalui jalur darat perbatasan Desa Sesua, terpaksa harus berbalik arah lantaran tak memiliki surat rapid tes dengan hasil negatif Covid-19.
Pasalnya, selama dua pekan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau telah memberlakukan aturan wajib rapid test bagi masyarakat yang hendak ingin masuk ke Kabupaten Malinau.
Bupati Malinau Wempi W Mawa mengatakan, pemberlakukan itu merupakan upaya Pemkab Malinau dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Siapapun yang ingin masuk atau sekedar melintas di kabupaten Malinau tetap wajib membawa surat rapid test. Baik itu untuk warga luar, ataupun warga domisili Malinau tetap wajib rapid test,” kata Wempi, Jumat (30/7/2021).
“Hal ini kita lakukan sebagai upaya mengendalikan warga yang keluar-masuk Malinau, agar tidak menyebarkan Covid-19,” tandasnya.
Ian, warga Kabupaten Bulungan salah satu pengendara yang menjadi korban dari kebijakan itu terpaksa memutar arah dan tidak diijinkan masuk Malinau oleh petugas pos.
“Sebenarnya saya hanya mau mengantar mobil saja. Tapi tadi kata petugas saya tidak boleh masuk karena tidak membawa surat rapid,” ungkap Ian.
Dia mengaku tak mengetahui mengenai aturan tersebut. Meski begitu, ia mengungkapkan kalau dirinya tidak masalah dengan aturan itu, karena merupakan kebijakan dari pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19.
“Karena saya orang luar Malinau, jadi kurang update tentang aturan ini. Bukan tidak mau rapid test, tapi memang saya belum tahu (kebijakan) sebelumnya. Karena ini juga aturan ya jadi harus diikuti, apalagi ini juga demi kesehatan kita semua,” tutupnya.(*)
Reporter : Osa
Editor : Yogi Wibawa/Ramli







