Bupati Ingatkan Pelaku Usaha di Bulungan untuk Taat Bayar Pajak

benuanta.co.id, BULUNGAN – Mengoptimalisasikan pajak di Kabupaten Bulungan, Pemerintah Kabupaten Bulungan bersama Kejaksaan Negeri Bulungan, perbankan, pelaku usaha dan pihak terkait duduk bersama membahas pajak yang dipunggut oleh negara.

Bupati Bulungan Syarwani menuturkan adanya pajak dari negara terhadap setiap wajib pajak digunakan untuk membiayai pembangunan.

“Dalam sosialisasi optimalisasi pajak daerah kepada pelaku usaha. Kami tekankan pajak itu tidak masuk kantong pribadi namun digunakan untuk membiayai pembangunan, termasuk pembangunan di daerah,” ucap Bupati Bulungan Syarwani kepada benuanta.co.id, Selasa 7 Juni 2022.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan ini langsung menyambangi para pelaku usaha untuk mesosialisasikan ketaatan membayar pajak. Sembari melakukan pengisian praktek Tapping Box hasil kerjasama Pemkab Bulungan dengan Bank Kaltimtara sebagai tindak lanjut komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selama 2 tahun terakhir, ada 35 Tapping Box yang ditempatkan di sejumlah hotel, restoran dan rumah makan di Bulungan. Saya turut mengapresiasi kerja Bapenda,” tuturnya.

Tapping Box merupakan alat perekam catatan transaksi yang berfungsi sebagai pembanding total transaksi yang ada di tempat usaha dengan jumlah pajak daerah yang harus dibayarkan.

“Tapping Box yang sudah disebar masih kurang dibanding potensi tempat usaha yang terkena retribusi daerah di Bulungan. Rencananya penyebaran Tapping Box dilakukan secara bertahap serta secara rutin dimonitor tim Bankaltimtara selaku pemilik alat,” bebernya.

Mantan anggota DPRD Kaltara ini menuturkan perlu adanya penyamaan persepsi, jika keberadaan Tapping Box maupun aplikasi lainnya secara online adalah sistem yang diterapkan untuk memudahkan para wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

“Adanya sistem online tersebut sekaligus mendorong penggunaan transaksi non tunai serta mengantisipasi kebocoran penerimaan pajak. Jadi pelaku usaha tidak perlu jalan jauh-jauh, secara online sudah dapat melaksanakan kewajiban menunaikan pajaknya,” tandas Syarwani. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *