Acara Adat dan Budaya di Kaltim Kini Punya Payung Hukum

benuanta.co.id, BERAU – Setiap kegiatan adat dan budaya di seluruh wilayah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini telah dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 10 tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Makmur HAPK menuturkan, atas kesepakatan Gubernur Kaltim Isran Noor bersama legislatif telah disahkan Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2022 yang mengatur semua hal tentang kebudayaan di seluruh Kaltim.

Menurutnya, dalam pasal 20 telah diatur dewan kesenian dan dewan kebudayaan daerah dan dilanjutkan pada kedudukan pasal 21 serta 22, rinciannya perihal adat istiadat termasuk pesta adat dan budaya.

Termasuk pasal yang mengatur tentang anggaran pesta adat dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Ada kekuatan dari dinas terkait dalam hal ini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudapar) untuk berbuat sesuatu yang selama ini sering diragukan atau takut melanggar aturan,” ungkapnya Ahad (9/7/2023).

Ditegaskannya, perda tersebut menguatkan nilai-nilai budaya yang ada di Kaltim. Terlebih pada pasal 30 juga diatur terkait pelanggaran.

“Sehingga apabila ada masyarakat yang tidak suka atau melanggar adat istiadat yang selama ini dilakukan selama tidak bertentangan dengan agama dan dasar hukum akan di denda paling banyak Rp 50 juta dan kurungan selama 3 bulan lamanya,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, perda tersebut dibuat mengingat sumber daya alam tidak terbarukan akan terkuras habis satu per satu.

Namun dirinya menilai jika mempertahankan adat dan budaya tentunya bisa dijual untuk memberikan nilai-nilai sosial, budaya dan seni serta akan melahirkan etika yang baik kepada masyarakat.

“Kalau masyarakatnya sudah memiliki nilai seni dan budaya tentu pemerintahannya tidak akan susah payah memimpin,” ungkapnya.

Kendati demikian Makmur meminta kepada Bupati dan DPRD di seluruh wilayah Kaltim untuk membuatkan turunannya.

“Kami juga akan menyampaikan materi kepada dinas terkait. Itu yang akan menjadi pegangan kita dan payung hukum tertinggi yang bisa melindungi kita. Apalagi tujuannya untuk kepentingan bersama. Perda yang ada perlu di back up dengan baik,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *