benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menggelar pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal calon (Bacaleg) anggota DPRD Kota Tarakan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (7/7/2023).
Pengajuan perbaikan dokumen Bacaleg dilakukan dalam tiga hari ke depan yaitu hingga 9 Juli 2023 mendatang.
Kepala KPU Tarakan, Nasruddin mengungkapkan, terdapat dua partai yang melakukan pengajuan perbaikan yaitu partai PBB dan PDIP. Kedua partai tersebut dinyatakan lengkap dan dokumennya diterima.
“Artinya kita akan melakukan pengecekkan berkas lalu masuk ketahap daftar calon sementara,” kata Nasruddin, Jumat (7/7/2023).
Nasruddin menambahkan, ada sekitar 14 partai politik lagi yang belum mendaftarkan diri sedangkan pengajuan dibuka hanya tiga hari saja.
“Kita tunggu besok, terakhir sampai tanggal 9,” terangnya.
Persyaratan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg kali ini hanya ada dua saja tidak sama seperti pengajuan bacaleg sebelumnya. Persyaratan tersebut adalah pengajuan bacaleg disertai foto masing-masing caleg dan persetujuan dari partai politik ketika ada perubahan caleg.
“Tahap pertama tiga persyaratan ada pendaftaran, pengajuan nama calon dan persetujuan dari partai politik kalau hari ini khusus untuk penerimaan hanya dua,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa







