Oleh:
H. Rachmat Rolau
(Wartawan Senior)
PRESIDEN ketiga Amerika, Thomas Jefferson, pernah mengeluarkan dua pernyataan kontroversial. Ia katakan, andai saya diminta memilih apakah perlu memiliki pemerintahan tanpa suratkabar, atau suratkabar tanpa pemerintahan, maka saya tidak ragu memilih yang kedua (suratkabar tanpa pemerintahan).
Jefferson yang dikenal sebagai seorang aktivis itu memang gencar menyuarakan kritik terhadap kekuasaan Inggris di Amerika waktu itu. Anehnya, dalam situasi berbeda, tokoh ini justru balik menyerang media dengan menyebut, “orang yang tidak pernah membaca suratkabar akan lebih bijak dari mereka yang membaca suratkabar.
Seorang ahli komunikasi politik, Steven Chaffe menggambarkan ambivalensi pejabat ketika berhadapan dengan media. Pejabat memang tidak sepenuhnya menyukai peran media. Sebab di dalam negara demokrasi, media adalah lembaga yang berada di luar sistem yang sulit dikendalikan dan akan terus mempertanyakan setiap kebijakan penguasa yang tidak berpihak pada rakyat.
Surveilance (pengawasan) yang merupakan tugas media oleh banyak ahli komunikasi sering menyebut media sebagai watchdog (pengawas yang hati-hati). Uniknya, pernyataan kontroversial di atas justru muncul dari seorang tokoh penting yang pernah memuji tapi juga membenci media.
Peran pers yang begitu besar dan strategis sebagimana tertuang di pasal 6 huruf (d) Undang-Undang No.40/1999, bahwa pengawasan dan kritik merupakan peran yang tidak selalu disukai banyak pihak. Padahal, dalam dunia jurnalisme, media dituntut selalu memberi manfaat berbasis ilmu pengetahuan yang berguna bagi masyarakat.
Ketika sebuah produk jurnalistik hadir sekadar menyuarakan narasi kepentingan penguasa dan tidak memberi ruang bagi tumbuh-kembangnya pengetahuan, maka produk tersebut ibarat ikan bermata satu. Media hanya fokus pada satu sisi kepentingan politik penguasa dan membiarkan publik dalam kegersangan berpikir.
Orde baru yang oleh politisi dianggap oritarian karena sering mengatur media demi kepentingan politiknya secara tidak langsung telah terjadi di era reformasi. Peran dan fungsi media menjadi tidak berkembang.
Ada kebebasan tetapi sesungguhnya di balik klaim kebebasan itu ada ketakutan dan ancaman yang dapat menghentikan langkah para jurnalis. Situasi ini tidak hanya merugikan pers dalam konteks profesi, tetapi juga tidak memberi ruang bagi publik melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Semua mafhum bahwa pers dan masyarakat ibarat dua sisi yang tak terpisahkan. Pers sebagaimana pasal 6 huruf (d) Undang-Undang No 40 tahun 1999 diberi peran melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap setiap kebijakan pemmerintah.
Sementara publik (rakyat) adalah pemegang kedaulatan tertinggi yang juga punya hak pengawasan. Undang-undang pers sebagai norma khusus yang sengaja dibuat guna melindungi pers dalam melaksanakan, asas, fungsi, hak, kewajibannya berdasarkan profesi dan kemerdekaannya.
Lantas, apakah setiap produk pers yang keliru juga berkonsekuensi hukum dan dapat di pidana? Dalam teori jurnalistik, terdapat dalil yang menyebutkan, ‘pengadilan’ yang dapat dilakukan terhadap pers bukan pada produknya tetapi apakah produk itu diperoleh sesuai prinsip jurnalitik yang berlaku atau tidak.
Jika ditemukan kesalahan dalam prosedur kerja jurnalistik, bisa dipastikan berita itu mengandung kesalahan. Artinya, jurnalis telah melakukan pelanggaran profesi. Jika terjadi demikian maka mekanisme penyelesaiannya harus menggunakan mekanisme jurnalistik. Artinya, kasalahan jurnalistik diselesaikan dengan mekanisme jurnalistik pula.
Hak jawab dan hak koreksi adalah sarana yang telah disediakan undang-undang untuk digunakan oleh seseorang atau kelompok orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers. Kesalahan jurnalistik, dan kesalahan pemberitaan sangat tidak relevan jika diselesaikan menggunakan undang-undang hukum pidana.
Bahwa memidanakan wartawan tidak otomatis menghentikan pemberitaan, tetapi justru memancing eskalasi pemberitaan yang lebih besar. Karena itu, akan tampak lebih elegan jika kesalahan kata-kata dibalas dengan kata-kata pula (hak jawab). Ini penting, agar tercipta harmonisasi dan saling memahami antara pemerintah dan pers. (**)







