BNNK Harap Ada Tempat Rehabilitasi di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tingginya angka kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah Nunukan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menyampaikan sangat dibutuhkan rumah rehabilitasi untuk para pencandu.

Kepala Kantor BNNK Nunukan, Emanuel Hendri Wijaya, mengatakan sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, tak bisa dipungkiri berbagai jalur-jalur digunakan sebagai akses peredaran narkotika.

“Kita bisa lihat sendiri, di dalam tahanan Lapas Nunukan sebagian besar merupakan kasus narkotika. Baik pengedar, pengguna itu dijerat dengan pasal pidana dan harus di penjara, padahal seharusnya untuk yang pemakai direhabilitasi,” ungkap Hendri kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Inorga, KORMI Nunukan Nyatakan Siap jadi Tuan Rumah Forda 2026

Ia menyampaikan, sejatinya para pengguna harusnya mendapatkan perawatan rehabilitasi, namun untuk di Nunukan sendiri belum adanya tempat rehabilitasi sehingga mau tidak mau para pengguna harus dipenjara disamakan dengan para pengedar.

“Kita tidak ada tempat rehabilitasi buat para pecandu narkoba ini, padahal ini merupakan hak mereka untuk mendapatkan rehabilitasi,” ungkapnya.

Dijelaskannya, apabila ada pengguna yang di putus oleh pengadilan untuk mendapatkan rehabilitasi, namun ia menyampaikan jika biaya untuk pemberangkatan rehabilitasi ke Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur juga menjadi persoalan.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Tradisional

“Kalau untuk rehabilitasi, paling dekat itu ke Tanah merah, tapi kita terkendala lagi dengan biaya,” ucapnya.

Sehingga, besar harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk segera menyiapkan gedung rehabilitasi.

“Tentunya ini harus terjalin dengan sinergitas dari berbagai pihak. Selian itu, tempat rehabilitasi Narkotika harus berada dibawah pengawasan langsung oleh rumah sakit.

Baca Juga :  Produksi Pangan Lokal dan Kampung Hortikultura di Nunukan Belum Optimal

“Harus ada psikolog dan perawat khususnya, selain itu ada pengawasan langsung dari Jaksa dan pengadilan,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *