Hendak Salurkan Pekerja Migran ke Malaysia Secara Ilegal, Satu Cukong Kembali Ditangkap 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal kian masif. Hal ini terbukti dengan kembali diamankannya calo atau cukong yakni RA (28), warga Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan pelaku berhasil mengamankan pada Jumat (16/12/2022).

“Kita berhasil mengungkap tindak pidana Pelanggaran Keimigrasian dan Pelanggaran perlindungan PMI ini setelah adanya laporan dari masyarakat,” ungkap Siswati kepada benuanta.co.id, Sabtu (17/16/2022).

Diungkapkan Siswati, di hari dan waktu yang sama sekira pukul 09.00 Wita, personel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya aktivitas penyeberangan ilegal yang diduga Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di jembatan tradisional Bambangan, Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.

Baca Juga :  PMI Nunukan Turunkan 11 Personil Jemput Kepulangan Deportasi Pekerja Migran Indonesia

Personel lalu ke lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang CPMI yang akan diselundupkan ke Malaysia.

Siswati menerangkan, saat diamankan ketiga CPMI tersebut berasa dari Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan angkutan laut KM. Quin Soya.

“Dari keterangan ketiganya mereka akan berangkat ke Malaysia menggunakan Speed Boat dari Nunukan lewat somel Sebatik kemudian Sandakan, Malaysia,” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Tradisional

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, ketiga CPMI tersebut diduga akan diseberangkan oleh seorang pengurus yakni RA yang merupakan warga Sebatik.

“Berbekal informasi tersebut, personel lalu melakukan pencarian, hingga akhirnya pelaku RA diamankan di Dermaga Tradisional Bambangan Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat,” katanya.

Disampaikannya, pelaku RA diduga telah mengetahui jika para CPMI tersebut akan ke Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen berupa paspor yang dikeluarkan oleh imigrasi.

Sehingga pelaku mengambil kesempatan dan akan menyeberangkan 3 CPMI tersebut melalui jalur penyebrangan ilegal.

Bahkan, untuk menyeberangkan 3 CPMI tersebut dari Sulawesi Selatan hingga sampai Sandakan, Malaysia, pelaku mematok tarif Rp 4.400.000 per orang.

Baca Juga :  Volume Sampah Kemasan Makanan Meningkat Selama Ramadan

“Jadi kalau si pelaku ini akan mendapatkan bayaran senilai Rp 13.200.000 jika berhasil menyeberangkan 3 CPMI tersebut,” jelasnya.

Siswati mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat untuk diproses lebih lanjut dan di sangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *