benuanta.co.id, NUNUKAN – Tengah asik menunggu transaksi jual beli sabu, kedua pria berinisial SU (33) dan WA (35) malah keburu diciduk personel Polsek Sebuku.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebuku IPTU SIswandoyo mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 18:00 Wita.
“Keduanya berhasil kita amankan saat tengah menunggu pemesan di dermaga penyeberangan tradisional Roro, RT 03, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan,” ujar Siswandoyo kepada benuanta.co.id, Sabtu (17/12/2022).
Diungkapkannya, dihari dan tanggal yang sama sekira pukul 15.00 Wita, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang melakukan transaksi barang haram di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, personel Polsek Sebuku langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Saat itu terduga pelaku telah teridentifikasi keduanya tengah berboncengan menggunakan motor trail warna merah hitam.
Beberapa saat kemudian, keduanya terpantau tengah menunggu seseorang yang diduga merupakan pemesan ‘kristal setan’ yang akan dijual pelaku.
Namun, dari hasil pantauan, pemesanan tak kunjung datang, hingga akhirnya personel hanya mengamankan SU dan WA.
“Saat itu kita datangi mereka, kita tanyakan mereka sedang menunggu apa, namun karena merasa takut salah satu pelaku membuang sebuah bungkus rokok,” katanya.
Dijelaskannya, saat itu kedua pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, namun tidak ditemukannya barang bukti.
Hingga akhirnya, personel menanyakan kepada pelaku apa yang tadi pelaku buang ke semak-semak, lalu pelaku mengatakan hanya membuang bungkus rokok.
“Kita mencurigai bungkus rokok tersebut, saat kita ambil yang jaraknya 1 meter dari kedua pelaku, saat kita periksa di dalamnya ada satu bungkus transparan yang diduga berisi Sabu,” jelasnya.
Saat dilakukan Introgasi, kedua pelaku mengaku jika sabu tersebut merupakan milik ED. Kepada polisi, SU menyebut diperintahkan oleh ED untuk melakukan transaksi jual beli di dermaga tersebut. Sedangkan WA yang merupakan warga Jalan Pasar Baru, Kecamatan Nunukan berperan menemani SU dalam melakukan transaksi tersebut.
Siswandoyo menerangkan, dari keterangan kedua pelaku, sabu seberat 3,3 gram tersebut akan dijual ke pemesan di dermaga dan dijual seharga Rp 4 juta.
Melancarkan aksinya, keduanya akan diberikan upah oleh ED usai barang haram tersebut telah terjual. Dari hasil keterangan SU, ia juga mengaku jika sebelumnya sudah pernah sekali melakukan hal yang sama dan diberikan upah yakni satu paket sabu sekali pakai oleh ED.
“Katanya ED ini orang Sebuku juga, tapi setelah kita lakukan pengembangan di lokasi yang diduga tempat keberadaan ED namun kita temukan ED maupun barang bukti lainnya, jadi kita curigai ED ini orang Nunukan,” ungkapnya.
Kendati begitu, Siswandoyo menyatakan pihaknya akan memasukkan ED ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kedua pelaku telah kita serahkan ke Satreskoba Polres Nunukan untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.
Kedua pelaku di sangkakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







