benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar diskusi dan silaturahmi bersama dengan masyarakat adat Dayak Renggalan dan Dayak Agabag di Kantor Bupati Nunukan lantai 4 ruang VIP pada Jumat, 16 Desember 2022.
Donal, masyarakat adat Dayak Tenggalan mengapresiasi pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah mengundang dalam pertemuan tersebut.
Ia juga menyampaikan mereka sempat mendatangi kantor DPRD Nunukan, dengan melakukan hearing dengan menyampaikan aspirasi sebagai suku Dayak Tenggalan tidak terakomodir dalam peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2018.
“Pertanyaan kami kepada pemerintah daerah pada saat pembentukan Perda kami tidak terakomodir, sehingga kami meminta perda nomor 6 tahun 2018 harus di revisi,” kata Donal.
Sementara itu, Robert Atim Ketua Umum Dayak Agabag, menjelaskan keberadaan mereka itu ada, sehingga dia tidak menginginkan adanya opini ataupun asumsi orang suku Dayak Agabag.
“Kami ada dua nasumber mereka hanya memaparkan tentang sejarah adanya Suku Dayak Tenggalan,” jelasnya.
Menanggapi dari persoalan kedua pihak, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, menjelaskan dari hasil pertemuan ini menuai hasil positif.
“Kita mengambil dua kesimpulan yang pertama dengan menambah nama di dalam peraturan perda tersebut, atau berjalan masing-masing, yang nantinya akan dibahas di DPRD, sehingga Perda tersebut akan ada revisi,” kata Lauara, kepada awak media.
Sehingga pemerintah akan menunggu kedua masyarakat adat tersebut mengirimkan surat, apakah digabung atau dipisahkan, setelah itu baru akan ditindak lanjuti ke DPRD dengan dua pilihan tersebut.
“Karena mereka ini hanya persolan Eksonim dan endonim saja, dan ini banyak terjadi di wilayah lainnya. Sesuatu yang tidak perlu dipersoalkan ini hanya beda pemahaman saja, tapi keduanya kita akomodir mereka maunya seperti apa, mau ditambah nama atau mau berjalan masing-masing,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







