Buruh Harian Lepas Punya Bisnis Miras, Disikat Polisi dari KSKP Tunon Taka

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 terus gencar melakukan pengawasan dan pencegahan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

Hal tersebut dibuktikan dengan diamankannya beberapa pelaku beberapa hari terakhir atas kepemilikan minuman keras (miras) asal Malaysia tanpa izin edar.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati mengatakan, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku atas dugaan perkara setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan atau menjual minuman alkohol tanpa SITU dan SIUP dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Awasi Pelaku Usaha Pariwisata Soal Aturan Perizinan Elektronik

“Kemarin yakni Ahad (11/12/2022) sekira pukul 16:30 Wita, personel Unit Reskrim KSKP berhasil mengamankan SU (36) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas,” ungkap Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (12/12/2022).

Siswati mengatakan, SU berhasil diamankan setalah adanya laporan dari masyarakat bahwa diketahui SU mempunyai usaha yakni memperjual belikan miras berbagai jenis, usai berhasil diamankan, personel lalu melakukan pemeriksaan di rumah SU yang beralamatkan di Jalan Cik Ditiro, Gang Kakap II, Rt. 17, Kelurahan Nunukan Timur.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Jambret di Desa Seberang Sebatik Utara

Siswati menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan 3 kardus yang diduga berisi miras siap jual.

“Saat kardus tersebut dibuka, didapati 40 botol miras dengan rincian 21 botol Anggur Merah, lalu 3 botol Stauq Guinness, dan 16 botol Bir Bintang, minuman tersebut disimpan pelaku di sebuah kamar tidur,” ujarnya.

Sementara, usai diamankan pelaku SU mengakui perbuatannya dan mengatakan jika minuman tersebut akan ia edarkan secara eceran jelang Nataru.

Baca Juga :  Dinkes Nunukan Terima 16 Dokter Internsip dan 7 Dokter Gigi

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako KSKP untuk diproses lebih lanjut, sementara itu pelaku disangkakan Pasal 20 Ayat (1) Jo Pasal 13 Ayat (1) Perda Kabupaten Nunukan Nomor 32 Tahun 2003 Tentang Minuman Beralkohol,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *