Dua Pelaku dengan Ratusan Botol Miras Ilegal Asal Malaysia Ditangkap Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan kembali mengamankan ratusan botol minum keras (miras) asal Malaysia, sekaligus meringkus dua orang pelaku yakni MF (27) dan SU (53).

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan untuk mengantisipasi kerawanan kamtibmas dan untuk menjaga kondusifitas keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), sekaligus mencegah peredaran miras, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan awal, kita berhasil mengamankan MF yang diduga sebagai pemasok minuman keras asal Malaysia ke Pulau Nunukan,”  ujar Sony kepada benuanta.co.id, Jumat (9/12/2022).

MF yang merupakan warga Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur tersebut berhasil diamankan di sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan miras di Jalan Teuku Umar, RT 13, Kelurahan Nunukan Tengah pada Kamis (8/12/2022) sekira pukul 19:30 Wita. Tidak hanya itu, personel juga berhasil mengamankan 120 botol miras asal Malaysia.

Baca Juga :  Dipercaya Jualkan Motor Malah Uangnya Dibawa Kabur, Residivis di Nunukan Ini Kembali Masuk Penjara

Usai dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Jalan Manunggal Bhakti, RT 13, Kelurahan Nunukan Tengah yang juga diduga jadikan gudang penyimpanan miras dan personel berhasil mengamankan SU warga Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat sekaligus mengamankan barang bukti berupa 180 botol miras asal Malaysia.

Usai diamankan, kedua pelaku mengakui bahwa miras tersebut berasal dari Malaysia yang mereka masukkan ke Nunukan tanpa izin edar untuk di edarkan secara eceran.

“Ratusan miras tersebut sengaja mereka pasok jelang Nataru, keduanya mengaku mulai memasok miras tersebut sejak awal bulan Desember 2022,” ungkapnya.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yakni total 300 botol miras asal Malaysia, yakni 228 botol merk Labour 5, dengan kadar alkohol 43 persen, dan 72 botol merk black jack dengan kadar alkohol 5 persen.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah DKPP Nunukan Diserbu Warga di Alun-alun

Sony menerangkan, berdasarkan keterangan kedua pelaku yang mengatakan bahwa sebagian miras tersebut telah laku terjual, personel lalu melakukan pengecekan terhadap beberapa kios kecil yang diduga menjadi pengecer miras dari dua pelaku tersebut.

“Kita kembali lakukan pengembangan dengan melakukan penyelidikan di tiga  kios yang diduga sebagai pengecer miras,” terangnya.

Disampaikannya, dari kios milik MA di Jalan Tawakal, Kelurahan Nunukan Barat, berhasil diamankan miras asal Malaysia sebanyak 7 botol dan anggur merah sebanyak 9 botol.

Lalu, pada Kios milik DE di Jalan Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat personel berhasil mengamankan miras Labour 5 sebanyak 2 botol, RNB Licker sebanyak 4 botol, Black Jack sebanyak 1 botol dan anggur merah sebanyak 5 botol.

Sementara itu, dari Kios milik DA Jalan Sei Jepun, RT 1, Kelurahan Mansapa, kecamatan Nunukan Selatan kembali diamankan miras merk labour 5 sebanyak 4 botol.

“Kepada tiga pemilik orang pemilik kios tersebut kami buatkan surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya menjual miras, sementara itu barang buktinya kita amankan untuk nantinya dimusnahkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sebanyak 118 WNI Akan Dideportasi dari Malaysia

Sementara itu, kedua pelaku MF dan SU diduga dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor, atau dugaan perkara setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan atau menjual minuman alkohol tanpa SITU dan SIUP dari pejabat yang berwenang.

“Keduanya saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan pasal 142 Jo pasal 91 Undang-undang No 18 tahun 2012 Tentang Pangan “atau” pasal 20 ayat (1) Jo pasal 13 ayat (1) Perda Kab Nunukan nomor 32 tahun 2003 Tentang Minuman Beralkohol,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *