benuanta.co.id, NUNUKAN – Hendak selundupkan dua Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) secara ilegal ke Malaysia, pria berinisial SP (50) diamankan Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati, mengatakan perkara dugaan perkara tindak pidana Pelanggaran Keimigrasian dan Pelanggaran perlindungan PMI tersebut berhasil diungkap sekitar pukul 06.45 Wita, Jumat (2/12/2022).
“Dua pria CPMI asal NTT tersebut yakni YN (32) dan YK (56) diamankan di Dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Jumat (2/11/2022).
Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga tanpa badan hukum akan menyeberangkan dua orang PMI ke Malaysia, melalui Dermaga Bambangan.
Tak butuh waktu lama, polisi yang melakukan pemeriksaan lalu mengamankan kedua CPMI yang berprofesi sebagai petani.
Kepada polisi, keduanya mengaku akan berangkat ke Tawau, Malaysia untuk bekerja. Keduanya juga menyebut hendak berangkat dari Nunukan menggunakan speedboat menuju Bambangan untuk selanjutnya menyeberang ke Malaysia melalui jalur ilegal.
“Saat dilakukan pengecekan, kedua CPMI tersebut tidak memiliki dokumen Keimigrasian,” katanya.
Keduanya lalu digiring untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga personel berhasil mengamankan SP di Jalan Pattimura atau Sungai Sembilan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan Kelurahan Nunukan Selatan, atas dugaan upaya penempatan WNI sebagai PMI dengan negara tujuan Malaysia secara perorangan tanpa badan hukum atau badan usaha, tanpa disertai dengan demand letter (perjanjian kerja) maupun job order (kontrak kerja) dari perusahaan tujuan.
“Dari hasil pengembangan terduga pelaku kita amankan di rumahnya di Nunukan,” katanya.
Siswati menerangkan, saat ini pelaku telah diserahkan dan diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tak hanya itu polisi turut mengamankan uang tunai sebesar RM 700 dan tiga unit Handphone.
“Untuk dua CPMI masih kita lakukan pemeriksaan dan diminati keterangan, nantinya keduanya akan kita serahkan ke BP3MI Nunukan,” jelasnya
Menanggung perbutannya, SP disangkakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 entang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







