NUNUKAN – Kantor Imigrasi kelas 2 TPI Nunukan telah membuka pelayanan pemohon jasa Keimigrasian, namun hanya 50 persen, dan harus melalui via sistem yakni Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO). Karen tidak melakukan pelayanan pemohon yang datang langsung.
Kepala Imigrasi Kabupaten Nunukan Hanton Hazali mengatakan, terhitung sejak tanggal (15/6) kemarin hingga saat ini pelayanan keimigrasian telah dibuka dengan beberapa prosedur mengingat bahayanya penyebaran virus Corona, sehingga mengharuskan menggunakankan sistem aplikasi yaitu APAPO.
“Kami tidak melayani yang datang lasung, untuk permohonan paspor dan ijin tinggal bisa dilakukan secara online dengan menggunakan sistem yang telah kami bentuk yakni APAPO, itu pun hanya 50 persen saja di buka Koutanya. Ini juga salah satu untuk mengurangi penyebaran virus Corona,” kata Hanton kepada benuanta.co.id, Selasa (16/6/2020).
Lanjut dia, setelah melakukan pendaftaran maka akan dilanjutkan untuk melapor keimigrasian untuk pengambilan gambar dan sidik jari. Namun akan tetap menjalani protokol kesehatan baik dari depan hingga nantinya akan keluar, dan juga dibatasi pengantar permohonan yang bis datang kekantor.
“Pemohon harus datang sendiri tidak diperkenankan untuk membawa orang lain, kecuali anak kecil atau lansia bisa dua orang. Siapapun tidak boleh masuk keimigrasian selain petugas, pemohon jaga keimigrasian, tamu yang penting untuk koordinasi itu boleh,” tegasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







