NUNUKAN – Menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Hukum dan HAM tentang pelaksanaan P4GN di lingkungan Kemenkumham sebagai wujud implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020, maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menyelenggarakan Sosialisasi tentang bahaya narkoba.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Hanton Hazali SH M, mengatakan, untuk tenaga kerja yang berada di imigrasi Kelas II TPI Nunukan agar menjauhi narkoba. “sayangi diri anda, keluarga anda dan pekerjaan anda serta jadilah panutan kepada masyarakat luas bahwa kita semua disini bersih narkoba,” Kata Hanton, Sabtu (13/6/2020).
Ditambahkan Kepala Badan narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan La Muati SH MH menyampaikan, kondisi Indonesia darurat narkoba, letak geografis Nunukan sebagai perbatasan negeri yang dimanfaatkan jaringan narkotika internasional, pengenalan dasar narkoba, modus operandi penyelundupan narkotika di Indonesia, anatomi kejahatan narkotika, bahaya narkotika bagi kesehatan dan kehidupan, aspek hukum terhadap tindak kejahatan narkotika dan penanganan penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi.
“Jangan main-main dengan narkotika, karena jika sudah terjerat maka akan susah untuk keluar. Pintu kematian selalu terbuka lebar, bisa karena over dosis atau salah tolong bagi pecandu, dieksekusi aparat atau hukuman mati bagi pelaku tindak kejahatan narkotika, bahkan dieksekusi oleh temannya sendiri karena dianggap berkhianat,” Jelasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







