benuanta.co.id, NUNUKAN – Alokasi 40 persen Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di desa. Kendati demikian, penggunaan 40 persen dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, mengatakan dari 21 Kecamatan dan 232 desa se-Kabupaten Nunukan, ada satu desa yang berada di Kecamatan Lumbis Pansiangan tidak mengalokasikan dana tersebut.
“Ketentuan BLT DD ini sebesar 40 persen, harus dialokasikan ke warga yang belum sama sekali mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya, di Nunukan yang tidak mengalokasikan anggaran, terdapat satu desa yang ada di Lumbis Pansiangan,” kata Helmi Senin, (14/11/2022).
Lanjut dia desa yang tidak mengalokasikan tidak dapat direalokasikan, sesuai dengan ketentuan peraturan kementerian desa.
Desa yang tidak mengalokasikan ini karena jumlah Kepala Keluarga (KK) sedikit ditambah lagi mereka sudah dikaper PKH sehingga tidak perlu dialokasikan lagi.
“Jadi yang 40 persen itu akan kembali ke negara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







