Dipindahkan ke Mako Polres, Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Baru Keluar Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sempat diamankan di Mako Polsek Lumbis, R (26), pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dibawah ke Mako Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Lumbis Ipda Dony Setyo Helga Efendi mengatakan pihaknya memindahkan pelaku untuk di amankan di Mako Polres Nunukan untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.

“Karena perbuatan pelaku yang melakukan pelecehan, kita pindahkan untuk keamanan bersama karena kita khawatir nantinya ada pihak dari keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, jadi kita bawa dari Lumbis tadi malam sudah di tahan di Mako Polres” ujar Dony Setyo kepada benuanta.co.id, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga :  Bupati Irwan Sabri Ikut Berburu Takjil di Pasar Ramadan

Dony mengungkapkan, pelaku R telah mengakui perbuatan tidak terpuji yang ia lakukan kepada korban RAM (8). Bahkan, Dony menyampaikan jika pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

“Pelaku ini ternyata baru keluar dari penjara, saat ia meraba kemaluan dan mencium pipi kiri dan kanan korban ia mengaku ia khilaf,” katanya.

Aksi tak terpuji tersebut dilakukan pelaku di rumah korban yang beralamatkan di jalan Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis pada Senin, (7/11/2022) lalu.

Baca Juga :  Volume Sampah Kemasan Makanan Meningkat Selama Ramadan

Dony mengutarakan, saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan alasan sedang mencari kucing. Namun, pelaku saat itu langsung menghampiri korban yang saat itu sedang bermain Handphone di ruang keluarga. Pelaku langsung melecehkan korban dengan memegang dan meraba kemaluan korban sambil mencium pipi kiri dan kanan korban. Saat korban lari untuk mengambil sapu, pelaku langsung melarikan diri.

Baca Juga :  PMI Nunukan Turunkan 11 Personil Jemput Kepulangan Deportasi Pekerja Migran Indonesia

“Korban tidak mengenali pelaku, jadi si R ini tiba-tiba saja datang dan naik ke rumah korban dan langsung melakukan hal tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku R disangkakan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *