benuanta.co.id, NUNUKAN – Dugaan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang memiliki identitas ganda saat diamankan personel Imigrasi Nunukan masih dilakukan pendalaman. WNA berhasil diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan identitas penumpang di kapal KM Queen Soya yang akan berangkat dari Nunukan tujuan Pare-Pare, Sabtu (5/11/2022) lalu.
Kepala Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak mengatakan pihaknya telah mengamankan satu keluarga yang diduga WNA.
“Totalnya ada 5 orang, satu pasangan suami istri dan dua orang anaknya serta satu orang pria,” kata Washington kepada benuanta.co.id, Rabu, (9/11/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan identitas, petugas menemukan Kad Vaksin Malaysia yang dibawa oleh calon penumpang dengan nama Jawan bin Jupin yang beralamat di Sabah, Malaysia. Namun saat dokumen lainnya yang dibawanya diperiksa, penumpang yang bersangkutan menunjukkan paspor Indonesia dengan nama Budi bin Bunga yang masa berlakunya telah habis sejak 2017 lalu.
Sedangkan istrinya memiliki identitas WNI dengan dokumen KTP dan paspor asal Kabupaten Tanah Toraja, Sulawesi Selatan. Lalu untuk dua orang anaknya ditemukan dua Kad Kanak-Kanak Malaysia. Sedangkan untuk adik iparnya atas nama Ezy, saat itu mengaku WNI tapi setelah diperiksa oleh personel didapati Kad Vaksin Malaysia atas nama Rodian.
“Jadi untuk dua orang yang di duga WNA asal Malaysia tapi juga memiliki identitas WNI, selain itu mereka mengaku masuk ke Nunukan melalui jalur ilegal melalui Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah” katanya.
Washington mengutarakan, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan, ia juga menyampaikan pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah yang bersangkutan merupakan WNA Malaysia atau warga negara Indonesia yang memiliki identitas ganda.
“Sampai saat ini kita belum bisa pastikan apakah yang bersangkutan ini WNA atau memiliki indentitas ganda, sampai saat ini kami masih menunggu surat konfirmasi dari Konsulat di Pontianak,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyatakan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Konsultan RI di Kota Kinabalu. Sebab ada indikasi bahwa dua orang yang bersangkutan yang diduga ilegal stay di Kota Kinabalu.
Lebih lanjut, Washington menjelaskan selama proses penyelidikan masih berlanjut, kedua orang yang diduga WNA tersebut diamankan di ruang Detensi Imigrasi Nunukan terkait dugaan pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keduanya kita amanakan sementara di ruang detensi. Sedangkan untuk istrinya tidak ditahan dan kedua anaknya yang juga miliki kad Malaysia tidak kita lakukan penahanan lantaran masih anak-anak,” tandasnya. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







