Curi Hp dan Dompet, Pekerja Jalanan Ini Diringkus Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial AM (42) warga Jalan Sei Sembilan, Kelurahan Selisun diringkus Unit Reskrim Polsek Nunukan lantaran melakukan pencurian Handphone (Hp) dan dompet di sebuah pondok di Jalan Lingkar, pada September 2022 lalu.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan, pada saat kejadian korban yakni SI (33) warga Jalan Buah Padi Panamas, Kelurahan Mansapa ini dengan suaminya sedang berada di dermaga kapal Landing Craft Tank (LCT) Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun. Korban tengah menunggu kedatangan LCT dengan tujuan hendak menyeberang ke Sei ular dengan menggunakan sebuah mobil pada (19/9/2022) lalu.

“Sambil menunggu, korban SI ini duduk di sebuah pondok di dermaga tersebut sambil memegang sebuah Hp yang terbungkus dompet Hp yang berisi uang tunai, SIM dan ATM miliknya,” ungkap Sony Dwi Hermawan kepada benuanta.co.id, Senin (7/11/2022).

Baca Juga :  47 Personel Satpol PP Nunukan Terjun Langsung Amankan 5 Titik Pos Terpadu Operasi Kayan

Tak berselang lama korban menunggu, lalu LCT datang dan korban pun menaikkan kendaraannya lalu berangkat menuju ke Sei Ular. Namun, Di tengah perjalanan, korban mencari Hp dan dompet miliknya, namun tidak menemukannya diduga telah dicuri oleh seseorang.

“Jadi saat korban ini menunggu di dermaga, ada seorang pria sudah mondar-mandir didekatnya, jadi korban menduga pria tersebut yang telah mengambil barangnya,” katanya.

Dikatakan Sony, awalnya korban sudah berupaya menghubungi Hp tersebut. Hanya saja saat ditelpon aktif namun tidak diangkat sehingga Hp tersebut tidak dapat dihubungi korban Kembali.

Baca Juga :  DLH Nunukan Maksimalkan Fungsi Ruang Terbuka Hijau

“Korban alami kerugian materi sekira Rp 3,8 juta, korban SI lalu melaporkan kejadian tersebut ke kita, dan langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP, dugaan pelaku berhasil teridentifikasi dan mengerucut kepada seseorang pekerja jalan yakni AM yang pada saat kejadian berada di TKP.

Sony mengungkapkan, AM berhasil diamankan pada Ahad (6/11/2022). Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan dari tangannya, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan menemukan sisa uang ringgit milik korban RM 200 dari yang sebelumnya RM 600.

“Saat kita amankan, Hp korban tidak ada di tangan pelaku, jadi Hp tersebut pelaku titipkan ke teman perempuannya, tapi saat ini Hp tersebut sudah kami amankan juga,” bebernya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Jelang Lebaran

Namun, untuk ATM dan SIM milik korban, oleh pelaku telah dibuang di sebuah sungai di dekat rumah kostnya.

Modus operandi pelaku yakni, pelaku yang berada di TKP melihat korban berada di pondok dan meletakkan Hp beserta dompet di kursi pondok tersebut. Lalu, ketika korban lengah, pelaku lalu mengambil barang tersebut.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek Nunukan, dan pelaku kita sangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas Sony.  (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *