benuanta.co.id, NUNUKAN – Puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan satu cukong asal Jawa Timur, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan saat tiba di Pelabuhan Lintas Batas Laut (PLBL) Liem Hie Djung Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, mengatakan pengungkapan itu berhasil dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga tanpa badan hukum berupaya menempatkan WNI. Diketahui juga orang tersebut berasal dari Jawa Timur untuk bekerja sebagai CPMI dengan tujuan negara Malaysia, dan akan tiba di Nunukan pada sekitar pukul 15.45 Wita, Sabtu, 5 November 2022.
“Dari informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dengan menunggu kedatangan para CPMI ini di PLBL Liem Hie Djung karena mereka ini berangkat Tarakan dengan menggunakan sarana speedboat,” ujar Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan kepada benuanta.co.id, Ahad, (6/11/2022).
Setibanya speedboat yang diduga membawa CPMI tersebut sandar di PLBL, personel langsung melakukan penyelidikan dan mendapati sebanyak 20 orang yang dibawa oleh 1 orang diduga sebagai pelaku yang merekrut puluhan CPMI tersebut.
Personel Unit Reskrim Polsek Nunukan lalu melakukan pengecekan dengan mengamankan 20 orang WNI diduga CPMI berikut dengan 1 orang WNI diduga sebagai pelaku berinisial UM (39) asal Gresik, Jawa Timur.
“Puluhan CPMI yang kita amanakan tersebut, mereka berasal dari beberapa kota/kabupaten di Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Adapun WNI yang berhasil diamankan yakni berasal dari Gresik sebanyak 16 orang yakni AB (40), AH (26), M (40), HA (39), AC, MI (24), AZ (21), MS (21), MO (21), SH (23), MQ (22), MB (22), ML, MF (18), SO (42), dari Kabupaten Bojonegoro 3 orang yakni WA (22), BI (22), EL (28) dan asal Lamongan satu orang yakni AL (39).
“Semuanya Laki-laki, karena tujuannya mereka akan bekerja bangunan di Malaysia,” ucapnya.
Sony membeberkan, rute perjalanan mereka dimulai pada Sabtu (5/11/2022) dari Bandara Juanda, Surabaya dengan menggunakan transportasi pesawat menuju ke Tarakan. Setibanya di Tarakan, mereka kembali melanjutkan perjalanan menggunakan sarana transportasi speedboat ke Nunukan.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa benar 20 orang WNI dimaksud telah direkrut oleh UM dari Gresik, Lamongan dan Bojonegoro untuk dipekerjakan di Sandakan, Malaysia sebagai buruh bangunan dengan gaji RM 65 per hari atau kurang lebih Rp 221.000.
Lebih lanjut Sony menerangkan, semua biaya dari daerah asal menuju ke Sandakan, Malaysia akan ditanggung oleh UM. Dengan syarat jika nanti kesemuanya sudah bekerja maka biaya ongkos perjalanan tersebut akan dipotong dari gaji yang akan mereka terima nantinya.
Sementara itu, setalah diamankan UM mengakui bahwa ia merekrut puluhan WNI tersebut untuk di jadikan PMI dan ditempatkan di Sandakan Malaysia atas suruhan KO, seorang mandor bangunan yang berada di Sandakan, Malaysia.
Kepada penyidik, UM membenarkan jika ia tidak memiliki badan hukum, bahkan upaya penempatan WNI sebagai PMI dengan negara tujuan Malaysia pun tanpa disertai dengan demand letter (perjanjian kerja) maupun job order (kontrak kerja) dari perusahaan tujuan.
“Mereka semua ini belum pernah pernah ke Malaysia, jadi selama perjalanan dari tempat asal hingga setibanya di Nunukan, UM Bersama 20 orang WNI lainnya diarahkan oleh KO melalui via telpon,” ungkap Sony.
Untuk melancarkan aksinya, UM dijanjikan fee atau bonus berupa uang dari KO apabila 20 orang WNI tersebut sudah tiba di Sandakan Malaysia.
Sementara itu, UM belum mengetahui siapakah orang di Nunukan yang nantinya akan menampung sementara rombongannya dan akan memberangkatkan rombongan mereka ke Malaysia, karena KO belum menghubungi UM setibanya mereka di PLBL Nunukan.
Guna penyelidikan, UM bersama dengan 20 orang WNI selanjutnya dibawa ke Mako Polsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, unsur dugaan perkara Orang perorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI terpenuhi.
“Karena unsurnya terpenuhi, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan UM kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegas Sony.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 21 lembar tiket pesawat Lion Air tujuan Surabaya- Tarakan tanggal 5 November 2022, 21 lembar tiket speedboat paolai exspress tujuan Tarakan- Nunukan tanggal 5 November 2022 dan 1 unit Handphone.
Ditambahkannya, untuk teknis kelanjutan penanganan perkara ini, Sony mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan BP3MI Nunukan selaku badan yang memiliki kewenangan terkait perlindungan WNI sebagai PMI di luar negeri.
“Untuk pelaku UM telah melanggar pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Nomor.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







