benuanta.co.id, NUNUKAN – Menanggapi kabar beredarnya obat sirup yang diduga mengadung etilen glikol, senyawa berbahaya penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Nunukan akan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk apotek tidak mengeluarkan obat jenis sirup.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan, Sabaruddin pada Kamis 20 Oktober 2022.
“Penyakit yang ditimbulkan dari obat sirup, hingga saat ini masih dalam penelitian, apakah ada virus, bakteri, dan zat kimia,” kata Sabaruddin, kepada benuanta.co.id.
Semua Fasilitas kesehatan (faskes) harus bisa melaporkan jika ada ditemukan penyakit tersebut atau gejalanya, sehingga akan dilakukan pelayanan.
Kata dia, jika terjadi di Nunukan akan dilakukan perawatan. Sebab RSUD Nunukan juga memiliki ruangan Intensive Care Unit (ICU), dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sedangkan dokter juga tersedia.
Dia mengharapkan kepada Faskes, maupun apotik agar tidak memberikan resep obat jenis sirup sementara waktu hingga nantinya keluar hasil penelitian dari BPOM RI.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi obat-obatan jenis sirup, apalagi tidak memiliki resep dokter. Ini sifatnya hanya sementara saja,” jelasnya.
Pihaknya juga telah melakukan rapat koordinasi terkait persoalan tersebut, dan akan membuat surat edaran pengawasan baik itu di faskes, apotik, klinik agar tidak mengeluarkan obat jenis sirup. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra







