Atas Permintaan Korban, Polsek Nunukan Selesaikan Perkara Pencurian Secara Restorative Justice

benuanta.co.id, NUNUKAN – Polsek Nunukan melaksanakan penyelesaian perkara Restorative Justice kasus dugaan pencurian Handphone (Hp) yang dilakukan oleh A (19), atas permintaan korban MH (19) yang mencabut laporannya.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasih Humas Polres Nunukan IPTU Siswati, mengatakan kejadian bermula pada Sabtu (15/7/2022) sekira pukul 03.00 Wita. Saat itu MH yang merupakan korban sedang membeli rokok di kios kaki lima Jalan R.A Kartini.

Namun pada saat akan membayar pelapor meletakkan hp-nya di meja pembayaran dan langsung meninggalkan kios tersebut menuju ke Jalan Persemaian.

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan dan BPOM Periksa Keamanan Pangan Jelang Lebaran

“Jadi saat di perjalanan MH baru menyadari kalau Hp-nya tidak ada dan langsung kembali ke kios tersebut untuk mengambil Hp-nya,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (18/10/2022)

Namun, saat tiba di kios tersebut, MH sudah tidak mendapati HP-nya merk OPPO Jenis A1 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

“Setalah kita melakukan penyelidikan, kita temukan terduga pelaku yakni A(19) di Jalan pasar baru,” katanya.

Setelah A dibawa ke Polsek Nunukan untuk dimintai keterangan, A mengatakan bahwa Hp tersebut ia dapatkan di kios tersebut saat ia sedang membeli.

Baca Juga :  Volume Sampah Kemasan Makanan Meningkat Selama Ramadan

“Jadi saat si A ini singgah membeli di kios tersebut, dia lihat ada Hp itu jadi dia ambil,” ungkapnya.

Siswati menyatakan, diketahui MH dan A saling mengenal, sehingga saat di tanyai oleh MH, A mengatakan mengambil HP tersebut lantaran ia tidak memiliki Hp sehingga timbul keinginan untuk mengambil HP tersebut.

“Saat A mengatakan hal tersebut, MH merasa iba dan akhirnya mencabut laporan tersebut, jadi kita selesaikan dengan Restorative Justice,” ungkapnya.

Sehingga, pihak Polsek Nunukan melakukan Restorative Justice atas tindak pidana tersebut sebagaimana berdasarkan Perkap nomor 8 tahun 2021.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Jelang Lebaran

Hal tersebut atas dasar kesadaran diri sendiri Korban bermohon kepada penyidik dalam hal ini kepada Kapolsek Nunukan untuk mencabut laporannya, dengan pertimbangan bahwa pelaku dan korban saling mengenal dalam hal ini korban tidak merasa keberatan.

“Kedua belah pihak sepakat untuk damai dan A telah meminta maaf, begitu juga dengan Hp milik pelapor telah dikembalikan dan penyidik telah membuatkan administrasi kelengkapan persyaratan RJ dan menghentikan proses penyidikan kasus tersebut,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *