benuanta.co.id, NUNUKAN – Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) tenaga honorer di kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (kaltara) bersama seorang pelajar diamankan Polsek Sebuku, Senin (10/10/2022) lalu.
Keduanya diketahui yakni berinisial BD (41) dan AS (21). Keduanya ditangkap di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, RT 09 dan 02. Keduanya di tangkap di Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku sekira pukul 15.00 Wita. dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 47,78 Gram.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Iptu Siswati mengatakan, kejadian pengungkapan ini setelah mendapatkan Informasi dan Petunjuk dari Tersangka berinisial YH (33) yang sebelumnya sudah diamankan dengan barang bukti sebanyak 0,86 gram, warga Desa Kunyit Kecamatan Sebuku.
“kami lakukan pengembangan. di Pondok Kebun Desa Kekayap didapati kembali satu orang tersangka atas nama AS, setelah di lakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya berupa paketan kotak minuman nuii green tea yang dia ambil dari BD,” kata Siswati, Sabtu (15/10/2022).
Lanjutnya, tersangka BD diperintahkan dari PR, terhadap barang paketan tersebut, dari barang itu di temukan barang bukti berupa narkotika Jenis sabu sebanyak 1 bungkus sabu dengan ukuran besar dengan berat 47, 78 Gram yang di simpan dalam bungkusan plastik Apolo Strawbery warna merah.
Saat dilakukan interogasi terhadap AS, didapatkan keterangan bahwa barang paketan yang berisi Narkotika jenis sabu yang dia ambil dari BD bahwa ditujukan Untuk PR, yang beralamat di Pondok Kebun tadi.
“Ketiga pelaku sudah diamankan di polres Nunukan, untuk pengembangan, dan Sat Resnarkoba telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba dari polsek Sebuku,” jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







