benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair atau Algeria yang ditolak masuk oleh pihak Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka Kantor Imigrasi Nunukan, pada Kamis (6/10/2022), kemarin ,akhirnya dideportasi hari ini, Jumat, 7 Oktober 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak, menjelaskan, dua orang WNA asal Algeria ditolak masuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tunon Taka Nunukan, Indonesia karena tidak termasuk visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata.
Untuk Negara Algeria tidak termasuk didaftar Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata yang tercantum dalam SE Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022. Kedua WNA itu TM dan IM belum memiliki Visa masuk ke Indonesia yang sah, maka Imigrasi Nunukan melakukan Penolakan Masuk (Refusal Of Entry) pada WN Algeria tersebut.
“Hanya beberapa negara yang bisa masuk Indonesia menggunakan visa saat kedatangan Algeria ini tidak termasuk dalam daftar negara sehingga kita tolak masuk,” kata Washington, kepada benuanta.co.id, Jumat (7/10/2022).
Kedatangan kedua WN Algeria itu bertujuan untuk kunjungan wisatawan selama 10 hari, di wilayah Nunukan dan sekitarnya, namun dicurigai mereka ini hanya transit ke Indonesia, agar bisa tinggal lebih lama lagi di Malaysia, karena visa yang digunakan di Malaysia visa kunjungan selama 90 hari masuk pada bulan Agustus. Jadi mereka ingin memperbarui visa dengan keluar dari Malaysia masuk Negara transit baru balik ke Malaysia.
“Dari interogasi kami mereka di Malaysia hanya wisata saja. Kemungkinan mereka beranggapan Indonesia mayoritas muslim sehingga dia beranggapan bisa masuk dalam daftar visa saat kedatangan,” jelasnya.
Jadi kedua WNA Algeria TM dan IM sudah dilakukan pendeportasian kembali ke negara asal awal mereka berangkat menuju Nunukan, Indonesia.
“Diharapkan seluruh masyarakat, baik perorangan maupun korporasi yang akan mengundang Orang Asing ke Indonesia agar lebih berhati-hati, dan memperhatikan seluruh persyaratan yang berlaku” pesan Washington.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







