benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reskoba Polres Nunukan kembali mengamankan seorang pria atas kepemilikan barang diduga sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat bruto 141,20 gram.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, terduga tersangka yakni YN (26) berhasil diamankan di Jalan Cik Dik Tiro, RT 18 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada Kamis, 15 September 2022 sekira pukul 11.00 Wita.
Ibnu mengatakan, pengungkapan bermula saat Satuan Reskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang baru tiba dari Tawau, Malaysia diduga memiliki sabu.
“Dari informasi tersebut personel kita langsung melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga Pelabuhan Tradisional Aji Putri, karena informasinya laki-laki yang dicurigai tersebut akan menuju ke Nunukan melalui dermaga tersebut,” ujar Ibnu kepada benuanta.co.id, Selasa (20/9/2022).
Dari hasil penyelidikan di sekitar dermaga, personel akhirnya berhasil mengamankan YN dan langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh.
Lebih lanjut Ibnu mengatakan, dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang dilakban warna coklat diduga berisi Narkotika yang disimpan di dalam sepatu yang digunakan oleh YN saat itu.
“Jadi kita temukan satu bungkus di sepatu sebelah kanan lalu dua bungkus lainnya disimpan YN di sepatu sebelah kiri, total beratnya itu 141,20 gram,” bebernya.
Diungkapkannya, saat dilakukan interogasi, YN mengatakan bahwa sabu tersebut ia didapatkan dari seorang perempuan berinisial IG di Tawau, Sabah Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan di bawah ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Untuk melancarkan aksinya membawa barang haram tersebut dari Malaysia, YN telah dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp 15 juta dari AU.
“Dari keterangan YN, satu bungkus tersebut nantinya akan diserahkan ke IN yang beralamat di Bulukumba, lalu untuk yang dua bungkusnya akan diserahkan kepada AU yang berada di Kendari, Sumatra Utara,” jelasnya.
Ibnu menambahkan, untuk saat ini YN dan barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







